Kamis, 21 November 2024

Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Buru-buru Menerapkan Sistem Bayar Tol Tanpa Setop

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Situasi di pintu Tol Waru-Juanda. Foto: Istimewa.

Toriq Hidayat Anggota Komisi V DPR RI menyampaikan kritik terkait kewajiban baru pengguna jalan tol terkait sistem bayar tol tanpa setop.

Salah satu yang menjadi catatan, pengguna tol harus mendaftarkan nomor kendaraan mereka dan data diri di aplikasi Cepat Tanpa Setop (Cantas) di ponsel pintar.

Sebelumnya, Miftachul Munir Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan, sistem pembayaran tol nirsentuh dan tanpa berhenti (multilane free flow/MLFF) kemungkinan baru akan diterapkan selepas tahun 2029.

Sekarang, pengimplementasian MLFF di Indonesia akan dilakukan secara bertahap, yaitu Single Lane Free Flow (SLFF) dengan barrier dan tapping atau hybrid yang direncanakan mulai diterapkan tahun 2025-2029.

“Berdasarkan pantauan kami, aplikasi Cantas masih belum tersedia di Play Store dan App Store. Hal itu akan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat yang harus mematuhi aturan baru ini, mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat,” ujarnya lewat keterangan tertulis pada Senin (3/6/2024).

Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai tidak realistis, terlalu terburu-buru dan berpotensi memberatkan masyarakat karena aplikasi pendukungnya belum siap digunakan oleh publik.

“Kami mendesak pemerintah untuk menunda penerapan kewajiban pendaftaran nomor kendaraan di aplikasi Cantas hingga aplikasi tersebut benar-benar tersedia dan dapat diakses oleh seluruh pengguna jalan tol,” tegasnya.

Politikus PKS itu menambahkan, masalah tersebut menunjukkan pentingnya persiapan yang matang dalam pelaksanaan inisiatif digital, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Dia berharap pemerintah belajar dari situasi itu dan memperbaiki proses pelaksanaan kebijakan supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kami juga mendorong adanya sosialisasi yang lebih intensif agar masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan baru dengan lebih mudah,” tandasnya. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 21 November 2024
30o
Kurs