Cory Mills anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) mengatakan, telah mengajukan pasal pemakzulan terhadap Joe Biden Presiden AS.
Hal tersebut dilakukan atas keputusan Biden untuk menahan bantuan militer dari Israel atas rencana operasi militernya di Rafah.
“Dengan melanggar sumpahnya untuk menjalankan jabatan Presiden dengan setia untuk menegakkan Konstitusi, Presiden menyalahgunakan kekuasaan kantornya dengan meminta quid pro quo dengan Israel sambil memanfaatkan bantuan militer penting untuk perubahan kebijakan,” kata Mills dilansir Antara, Sabtu (11/5/2024).
Politisi Partai Republik itu mengemukakan niatnya untuk mengajukan hal ini ke DPR AS, kemungkinan melalui apa yang disebut sebagai mosi istimewa.
Menurut Mills, resolusi pemakzulan menggunakan sekitar 95 persen dari tutur bahasa yang sama yang digunakan untuk mencoba memakzulkan Donald Trump karena diduga terlibat dalam quid pro quo mengenai bantuan Ukraina.
Lebih lanjut, Mike Johnson Ketua DPR AS sedang mengevaluasi pengajuan tersebut. Konon ia mendapat dukungan pula dari beberapa anggota DPR lainnya dari Partai Republik. (ant/sya/saf/iss)