Hermanto Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan prinsip partisipasi publik.
Menurutnya, hal ini perlu diperhatikan agar meminimalisir RUU tersebut berisiko digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
”Kita harus mengikuti mekanisme-mekanisme untuk rancangan ini lebih bagus, tertibnya juga bagus, kehadiran anggota pun juga bagus, kemudian pendapat publik pun juga harus kita terima, harus kita serap. Sehingga tidak ada lagi nanti setelah RUU baru ini diketok, lalu nanti ada para pihak yang ingin melakukan judicial review,” kata Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Untuk itu, Politisi Fraksi PKS ini meminta pembahasan terkait RUU DKJ tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Ia pun meminta agar pembahasan dilakukan dengan teliti dan cermat agar bisa menampung seluruh masukan dan masalah terkait pemindahan status Jakarta ini.
”Kami minta supaya tidak tergesa-gesa hanya sekedar untuk cepat selesai. Tapi emang harus teliti, jeli, cermat sehingga memang produk undang-undang yang kita hasilkan ini tidak ada lagi problem di masyarakat kita dan juga mengantisipasi supaya respons-respons dari masyarakat yang anti terhadap andaikan terjadi di masyarakat kita itu ada penolakan terhadap RUU ini,” katanya.
Pembahasan yang mendalam, Lanjut Hermanto, juga bertujuan untuk menghindari perbedaan yang terlalu tajam dalam membahas arah pembuatan RUU DKJ di antar anggota Baleg.
”Kemudian juga pembahasan kita di Baleg ini pun juga mungkin akan terjadi perbedaan-perbedaan yang tajam, pro kontranya pun juga mungkin sangat tajam memang ini perlu ada keseriusan,” pungkasnya.
Saat ini proses pembahasan RUU DKJ masih berada di Baleg. Dari sini, RUU DKJ akan dibahas lebih detail di Komisi II.
Sekadar diketahui, sejumlah isu masuk dalam pembahasan utama. Misalnya soal pemilihan gubernur Jakarta, kawasan aglomerasi, hingga pengelolaan wilayah laut. DPR menargetkan RUU DKJ bisa selesai di masa sidang IV yang berakhir pada 4 April 2024.(faz/ipg)