Jumat, 22 November 2024

Anak Disabilitas di Sidoarjo Diduga Menjadi Korban Kekerasan Seksual Tetangganya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi kampanye damai perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelecehan seksual. Foto : Antara Ilustrasi kampanye damai perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelecehan seksual. Foto: Antara

Anak disabilitas tuna netra berusia sembilan tahun asal Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya.

Pelaku diduga meruapakan pasangan suami istri yang tinggal di sebelah rumah korban.

Eko Prastian Kuasa hukum korban dari Bandan Bantuan Hukum (BBH) Damar, mengatakan peristiwa kekerasan seksual itu dialami korban pada Kamis (8/8/2024).

Waktu itu, korban baru saja selesai pulang mengaji. Kemudian terduga pelaku, mengajak korban ke rumahnya yang masih satu deret itu.

“Memang adik ini sering dijemput untuk main ke rumah pelaku. Dan pas waktu itu ibu dari anak ini mau mengajak keluar tapi enggak diperbolehkan sama pelaku (istri),” ujar Eko dikonfirmasi, Kamis (15/8/2024).

Setelah beberapa saat, IW (46) ibu korban dikirimi foto oleh terduga pelaku istri yang menunjukkan anaknya dalam kondisi tengkurap dan lemas.

Eko mengatakan, pesan di dalam foto itu menyebut bahwa anaknya sudah mengantuk dan minta supaya dijemput oleh ibunya.

Namun betapa kagetnya sang ibu saat menandikan anaknya di sore hari itu, ia melihat bercak darah di dalam celana korban dan ada bekas sperma.

“Setelah sore itu diambil, dan mau mandi ternyata di celana dalamnya ada darah dan bekas sperma. Ibunya merasa ada yang salah dan langsung membawa ke rumah sakit,” jelasnya.

Selanjutnya, kata kuasa hukum, korban menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya bahwa ia baru saja menjadi korban pemerkosaan oleh terduga pelaku suami inisial KS (45).

Eko juga menyebut, bahwa korban mengaku istri pria itu ikut andil dalam kejadian dugaan pemerkosaan itu. Sesudahnya, terduga pelaku membujuk korban supaya merahasiakan kejadian ini.

“Pelaku ini menekan korban agar tidak menceritakan ke siap apun, dengan memberikan permen dan uang Rp5 ribu. Diduga sudah terjadi berulang kali,” jelasnya.

Pihak kuasa hukum juga menuturkan, akibat peristiwa ini korban merasa trauma dan kerap menyendiri.

Merasa tidak terima atas kejadian yang dialami sang buah hati, ibu korban langsung membuat laporan ke Polresta Sidoarjo pada Sabtu (10/8/2024). Aparat kepolisian pun mengeluarkan LPB/402/VIII/2024/JATIM/RESTA SDA.

Dikonfirmasi terpisah, Iptu Tri Novi Handono Kasi Humas Polresta Sidoarjo membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan itu. Kata Tri Novi, proses penyelidikan sedang berlangsung.

“Iya, (ibu korban) sudah melaporkan. Masih dalam penanganan Unit PPA (Pelayanan dan Perlindungan Anak),” ucap Novi. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs