Dua remaja asal Surabaya diringkus polisi karena melakukan pemerkosaan kepada DBA (14) anak di bawah umur. Modus para pelaku menyetebuhi korban dengan cara mengajak korban menenggak minuman keras hingga tidak sadarkan diri.
AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyatakan, peristiwa ini bermula saat korban diajak ke sebuah kamar kos kawasan Gunung Anyar, Surabaya pada Kamis (3/4/2024). Sementara inisial dua tersangka itu adalah AA (19) dan ASP (18).
“Awalnya seorang teman (perempuan), mengajak korban keluar dan berkunjung ke kamar kos (pelaku) AA,” kata Hendro, dikonfirmasi, Senin (6/5/2024).
Kemudian, pelaku AA yang merupakan pemilik kos mengajak ASP warga Sambikerep, untuk ikut berkumpul di tempatnya, di Jalan Medokan Sawah Timur, Gunung Anyar.
“Tersangka ASP berinisiatif mengajak tersangka AA untuk mengkonsumsi minuman beralkohol. Lalu AA menyetujui ajakan ASP, hingga keluar untuk membeli minuman,” jelasnya.
Sesudah membeli minuman keras itu, AA dan ASP mengkonsumsi bersama-sama di kamar kosnya. Kemudian, pelaku ASP menawarkan kepada korban dan temannya untuk ikut minum bersama.
Korban pun tidak sadarkan diri sesudah minum alkohol. Melihat korban yang sudah tidak sadar, pelaku ASP pun langsung melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali. Sesudah melakukan aksi bejat itu, ASP langsung meninggalkan kamar kos untuk pulang.
Sementara itu, teman korban perempuan yang ketakutan melihat kejadian itu, mencoba untuk meminta bantuan. Namun, tersangka AA juga menyetubuhi korban satu kali, ketika ditinggalkan berdua.
“Setelah korban sadar, dia menjelaskan semua peristiwa tersebut kepada ibunya. Sehingga ibunya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya,” ucapnya.
Hendro menyebut, dua remaja itu ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing. Mereka juga mengakui perbuatan pemerkosaan terhadap korban.
Akibat perbuatanya, para tersangka dipersangkakan menggunakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.
“Keduanya terancam dihukum paling berat 15 tahun penjara,” jelasnya.(wld/azw/ipg)