Minggu, 8 September 2024

Anak Anggota DPR RI Penganiaya Pacarnya hingga Meninggal di Surabaya Divonis Bebas

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Gregorius Ronald Tannur (GRT) anak mantan anggota DPR RI terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti (DSA) usai divonis bebas oleh Majelis Hakim di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Wildan Pratama suarasurabaya.net

Gregorius Ronald Tannur (GRT) anak DPR RI terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti (DSA) hingga meninggal dunia, divonis bebas dari segala dakwaan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024) sore.

Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim menyatakan, GRT tidak terbukti secara sah atau bersalah melakukan tindakan pembunuhan secara sengaja seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

“Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya.

Atas keputusan tersebut, GRT dinyatakan bebas dari semua dakwaan JPU. Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan sesudah putusan dibacakan.

“Membebaskan terdakwa terkait dari seluruh dakwaan penuntut umum di atas. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya,” ucap hakim.

Terdakwa GRT anak DPR RI terdakwa kasus penganiayaan hingga meninggal saat mendengar putusan majelis hakim memvonisnya bebas dakwaan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Wildan Pratama suarasurabaya.net

Selanjutnya, Erintuah juga meminta sejumlah barang milik GRT yang disita sebagai barang bukti segera dikembalikan. Seperti mobil Innova warna hitam dan satu unit ponsel Samsung.

“Menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil Innova B 1744 VON dengan tahun 2020, satu pasang sandal warna hitam, satu buah topi warna hitam, satu unit hp Samsung dikembalikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” imbuhnya.

Erintuah melanjutkan, keputusan Majelis Hakim bisa saja salah. Sehingga, dia meminta kepada pihak terkait yang keberatan mengajukan pertimbangan atas putusan hakim sesuai prosedur.

Sementara, Ahmad Muzakki JPU merespon keputusan Majelis Hakim dengan pikir-pikir dulu. Sedangkan Sugianto Penasihat Hukum terdakwa menerima putusan tersebut.

Meninjau pernyataan JPU yang pikir-pikir terhadap vonis putusan terdakwa, Erintuah menyatakan putusan hari ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap hingga pihak Jaksa mengajukan pertimbangan putusan dalam jangka waktu tujuh hari.

“Apabila sampai delapan hari tidak ada apa-apa dari JPU, maka putusan ini akan inkrah,” jelas Erintuah.

Sekedar diketahui, persidangan pembacaan vonis Ronald Tannur dipimpin Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim, serta Mangapul dan Heru Hanindyo Hakim Anggota.

Di sisi lain, GRT saat meninggalkan ruangan sidang dan dicecar pertanyaan oleh awak media terkait perasaannya usai putusan hakim. GRT menyebut ini semua kehendak Tuhan.

“Yang penting Tuhan yang membuktikan mana yang benar, terima kasih,” ujar GRT singkat.

Diberitakan suarasurabaya.net sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anak DPR RI tersebut dengan hukuman 12 tahun penjara. Terdakwa dituntut tinggi karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP,” kata JPU membacakan dakwaan, Selasa (19/3/2024), di PN Surabaya.

Untuk diketahui, dugaan penganiayaan terhadap DSA yang juga pacarnya itu terjadi waktu keduanya dugem bersama di tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya pada 3-4 Oktober 2023 lalu.

Dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal itu menguat setelah fakta pemeriksaan dan autopsi tim dokter RSUD Dr Soetomo terhadap korban dibeberkan.

Pada pemeriksaan luar ditemukan, pelebaran pembuluh darah pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bolamata.

Kemudian luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.

Lalu, luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.

Hasil autopsi juga menyatakan DSA mengalami luka memar pada bagian bawah paru kanan dan hati akibat kekerasan tumpul, luka robek pada hati akibat kekerasan tumpul, penrdarahan pada rongga perut kurang lebih 1200 ml.(wld/bil/rid)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Bungah Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Minggu, 8 September 2024
25o
Kurs