Rabu, 16 Oktober 2024

AMSI: Teror Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi Ancaman Kebebasan Pers di Papua

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kantor redaksi Jubi di Jalan SPG Taruna Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua diberi police line usai teror bom molotov yang mengakibatkan 2 mobil operasional rusak, pada Rabu (16/10/2024). Foto: Istimewa

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) meminta kepolisian mengusut tuntas kasus teror bom molotov di Kantor Redaksi Jujur Bicara (Jubi) di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (16/10/2024) dini hari WIT.

Irsul Panca Aditra Sekretaris AMSI wilayah Papua menyebut, kasus teror bom molotov ini menjadi ancaman serius kebebasan Pers di wilayah Papua.

Menurutnya, urgensi mengusut tuntas kasus ini mengingat kasus serupa pernah terjadi di samping rumah Victor Mambor, jurnalis senior yang juga pimpinan media Jubi, pada 23 Januri 2023 lalu.

“AMSI Wilayah Papua minta kasus ini diusut tuntas,” kata Irsul seperti dalam keterangannya yang diterima suarasurabaya.net.

Sebagai informasi, teror bom molotov tersebut mengakibatkan dua mobil operasional yang terpakir di depan kantor Jubi terbakar dan rusak.

Pelemparan bom molotov itu diduga dilakukan oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Bom itu dilemparkan dari pinggir jalan di depan Kantor Redaksi Jubi, dan membuat api berkobar di antara dua mobil operasional Jubi yang diparkir di halaman kantor.

Api itu sempat membakar sebagian depan mobil itu, yang akhirnya dipadamkan dua karyawan Jubi dan sejumlah saksi mata. Setelahnya, sejumlah petugas Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Heram datang dan mengamankan Kantor Redaksi Jubi.

Dengan adanya kasus ini, tentunya AMSI menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di tanah Papua. AMSI Papua pun mengukut keras tindakan tidak terpuji tersebut.

AMSI Papua, kata Irsul, berharap pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan dapat menggunakan hak jawab atau klarifikasi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

AMSI Papua juga mendorong kepada media untuk tetap mengingatkan jurnalis menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam pemberitaan. (bil/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Rabu, 16 Oktober 2024
29o
Kurs