Jumat, 22 November 2024

AMSI Harap Perpres Publishers Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengapresiasi keputusan Joko Widodo Presiden yang mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lazim disebut sebagai Perpres Publishers Rights pada Selasa (20/2/2024). Foto: AMSI

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengapresiasi keputusan Joko Widodo Presiden yang mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lazim disebut sebagai Perpres Publishers Rights pada 20 Februari 2024.

AMSI meyakini Perpres ini akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang fair antara perusahaan platform digital global seperti Google, Meta, Tiktok bahkan platform Artificial Intelligence (AI) seperti OpenAI dan penerbit media digital di Indonesia.

“Buat anggota AMSI, dampak dari pemberlakuan aturan ini akan signifikan. Sejumlah media yang selama ini sudah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital akan memperoleh kepastian pendapatan. Sementara media-media yang belum memiliki perjanjian dengan platform, selama sudah terverifikasi di Dewan Pers, bisa mulai menegosiasikan sebuah relasi bisnis yang saling menguntungkan,” katan Wahyu Dhyatmika Ketua Umum AMSI dalam keterangan yang diterima, Rabu (21/2/2024).

Perjanjian itu, kata dia, bisa dilakukan oleh masing-masing media secara individu maupun kolektif. Dan ia mengatakan, AMSI berkomitmen menjembatani anggota yang belum terverifikasi di Dewan Pers untuk mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif.

Meski belum memecahkan semua persoalan model bisnis media yang terdisrupsi oleh teknologi digital, Perpres itu menurutnya, menawarkan sebuah solusi transisi yang dapat memberi nafas buat media yang tengah melakukan transformasi digital menjadi media siber sepenuhnya.

Selain itu, Perpres tersebut juga membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic (pageviews). Dominasi model bisnis media semacam itu menurutnya, turut berkontribusi pada munculnya banyak konten sensasional, click bait, serta konten yang terlampau mengandalkan kecepatan dengan mengorbankan akurasi dan kelengkapan fakta.

“Kami mendorong penerbit media digital anggota AMSI untuk berlomba mencari inovasi baru untuk melayani kepentingan publik akan jurnalisme berkualitas. Perpres ini memungkinkan model revenue stream baru selama publishers bisa membidik segmen audiens yang tepat dengan layanan informasi yang relevan, dengan mempertimbangkan kebutuhan platform untuk menjaga kenyamanan penggunanya,” katanya.

Oleh karena itu, ia berharap para perusahaan platform digital bersedia menerima keberadaan regulasi tersebut, sebagai ajakan untuk bersama sama meningkatkan kualitas ekosistem informasi digital di Indonesia.

Sementara itu, Maryadi Sekretaris Jenderal AMSI menegaskan Perpres Publishers Rights itu melengkapi upaya AMSI untuk menyehatkan ekosistem bisnis media di Indonesia.

“AMSI sudah punya web aggregator AMSINews untuk meningkatkan posisi tawar media media lokal, merumuskan indikator keterpecayaan media, atau trustworthy news indicators, yang berisi 11 poin prinsip redaksi agar bisa dipercaya publik dan mendirikan agensi iklan, untuk membantu menyambung potensi pendapatan dari lembaga dan perusahaan di Jakarta, ke media-media di daerah,” ucapnya.

AMSI juga menegaskan bahwa Perpres ini bukan semata-mata untuk melindungi bisnis penerbit media, namun pada dasarnya untuk melayani kepentingan publik supaya ruang digital tidak dibanjiri informasi sampah. Menuurtnya, para pembuat konten dan influencer juga tidak akan terpengaruh oleh regulasi ini karena obyeknya hanya perusahaan pers yang terverifikasi di Dewan Pers.

Seperti diletahui, pengesahan regulasi tersebut sebelumnya sudah digodok sejak empat tahun lalu, dan resmi diumumkan secara langsung oleh Joko Widodo Presiden di hadapan para pimpinan perusahaan media dan organisasi jurnalis pada puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta.(ris/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs