Amerika Serikat mempertahankan pendiriannya bahwa tuduhan genosida terhadap Israel “tidak berdasar”. Hal ini setelah Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan keputusan sementara yang mengizinkan kasus tersebut dilanjutkan.
Dilansir Antara pada Sabtu (27/1/2024), juru bicara Departemen Luar Negeri AS menerangkan bahwa pihaknya mengakui peran penting ICJ dalam penyelesaian perselisihan secara damai.
Jubir juga menyatakan, Amerika Serikat secara konsisten menjelaskan bahwa Israel harus mengambil semua langkah yang memungkinkan untuk meminimalkan kerugian sipil, meningkatkan aliran bantuan kemanusiaan, dan mengatasi retorika yang tidak manusiawi.
“Menurut kami, tuduhan genosida tidak berdasar… pengadilan tidak membuat temuan tentang genosida atau menyerukan gencatan senjata dalam keputusannya dan menyerukan pembebasan segera tanpa syarat dan semua sandera yang ditahan oleh Hamas,” kata jubirnya.
“Putusan pengadilan juga konsisten dengan pandangan kami bahwa Israel berhak mengambil tindakan untuk memastikan serangan teroris 7 Oktober tidak terulang kembali, sesuai dengan hukum internasional,” tambahnya.
AS akan terus memantau proses pengadilan seiring dengan perkembangan kasus tersebut.
ICJ pada Jumat (26/1/2024) memerintahkan Israel untuk mengambil segala tindakan sesuai kewenangan mereka untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. Namun ICJ tidak mengeluarkan mandat soal gencatan senjata.
Afrika Selatan membawa kasus genosida terhadap Israel ke ICJ pada akhir bulan lalu, dan meminta ICJ mengeluarkan perintah tindakan darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza.
Sudah lebih dari 26.000 warga Palestina yang tewas di wilayah itu sejak 7 Oktober. Sebagian besar korban jiwa. sekitar dua per tiganya, adalah perempuan dan anak-anak.
Ribuan lainnya diperkirakan tewas di bawah reruntuhan setelah perang Israel menghancurkan sebagian besar wilayah kantong pesisir tersebut.
Dengan suara 15 berbanding dua, ICJ dalam keputusan sementara mengatakan, “Negara Israel, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, sehubungan dengan warga Palestina di Gaza, harus mengambil semua tindakan dalam kewenangannya untuk mencegah semua jenis tindakan dalam lingkup Pasal II Konvensi ini.”
“Setidaknya beberapa tindakan dan kelalaian yang dituduhkan oleh Afrika Selatan dilakukan oleh Israel di Gaza tampaknya masuk dalam ketentuan Konvensi (Genosida),” kata hakim. (ant/saf/iss)