Sebuah kecelakaan antara kereta api dengan mobil ambulans di terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu, tepatnya di km 169+154 JPL 260, di Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (4/12/2024) siang.
Dalam kecelakaan itu, mobil ambulans nopol AG 8749 AC menemper kereta api 233 Matarmaja relasi Malang – Pasar Senen. Akibatnya sopir ambulans dikabarkan meninggal dunia.
Masih belum diketahui kronologi kecelakaan tersebut. Namun informasi yang beredar, kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 12.00 WIB itu terjadi usai ambulans selesai mengantarkan jenazah seorang warga dan hendak kembali ke rumah sakit.
Waktu melintasi perlintasan tanpa palang pintu yang tidak terjaga tersebut, diduga mobil ambulans tidak berhenti sejenak untuk melihat ke kanan dan kiri saat kereta Matarmaja melintas.
Kuswardojo Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun mengatakan pihaknya menyayangkan kejadian tersebut. Sesuai UU No : 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan UU No : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya, semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.
“Pengguna jalan termasuk ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba,” Kata Kuswardojo dalam keterangannya yang diterima Suara Surabaya, Rabu sore.
Dia juga menambahkan kalau PT KAI Daop 7 Madiun akan berkoordinasi dengan kewilayahan untuk menutup pintu perlintasan tidak terjaga di km 169+154 JPL 260 itu. Selama tahun 2024, PT KAI telah menutup dan menyempitkan sebanyak 15 perlintasan sebidang di berbagai lokasi sebagai bagian dari upaya tersebut.
Namun, Kuswardojo juga mengingatkan kalau keselamatan berlalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama.“Bukan hanya tanggung jawab KAI dan Pemerintah Daerah setempat, namun juga menjadi tanggungjawab kita semua termasuk pengguna jalan raya di perlintasan sebidang,” jelasnya.
Saat ini, di wilayah kerja PT KAI Daop 7 Madiun terdapat total 216 perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, 158 perlintasan dijaga oleh PT KAI, pemerintah daerah, maupun pihak swasta. Sementara itu, sebanyak 58 perlintasan lainnya masih belum dijaga, sehingga memerlukan perhatian bersama untuk tetap disiplin saat melintasi perlintasan.
Adapun akibat kecelakaan di JPL 260, KA Matarmaja dan sejumlah perjalanan lain terganggu. Untuk KA Matarmaja sendiri mengalami keterlambatan 147 menit, sementara KA 414 CL Dhoho relasi Kts-Bl terlambat 189 menit.
Kemudian KA 407 CL Dhoho relasi Bl-Kts terlambat 40 menit, KA 416 CL Dhoho relasi Kts-Bl terlambat 30 menit, KA 154F Malioboro Ekspres relasi Pwt-Ml terlambat 55 menit, dan KA 111 Brantas relasi Bl-Pse posisi sta Kediri terlambat 23 menit.(bil/faz)