Jumat, 22 November 2024

Aktivis Lingkungan yang Protes Pencemaran Karimun Jawa Divonis 7 Bulan Penjara

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Daniel Frits Maurits Tangkilisan aktivis lingkungan Karimunjawa Jepara di Pengadilan Negeri di Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). Persidangan dengan agenda putusan terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan aktivis lingkungan Karimunjawa Jepara di Pengadilan Negeri di Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). Foto: HO-Dn

Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp5 juta atau subsider 1 bulan terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan aktivis lingkungan Karimunjawa Jepara karena terbukti melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Melansir Antara, Jumat (5/4/2024), sidang di PN Jepara dengan agenda putusan itu dipimpin oleh Parlin Mangantas Bona Hakim Ketua, serta dua hakim anggota masing-masing yakni Joko Ciptano dan Yusuf Sembiring.

“Terdakwa Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian untuk kelompok masyarakat tertentu,” kata Hakim Ketua.

Terdakwa dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp5 juta dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar, maka digantikan kurungan penjara selama satu bulan.

Adapun putusan majelis hakim tersebut lebih ringan daripada jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Daniel dihukum 10 bulan penjara, sekaligus denda Rp5 juta karena melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal itu menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selain itu, Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan dan barang bukti berupa telepon selular milik terdakwa serta akun Facebook terdakwa juga dimusnahkan.

Di sisi lain, tim penasihat hukum Daniel mengutuk keras putusan majelis hakim ini karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Kami mengutuk keras majelis hakim dalam Perkara Nomor 14/Pid.sus/2024/PN.Jpa pada Pengadilan Negeri Jepara, yang telah memberikan putusan tidak sesuai koridornya,” ucap Sekar Banjaran Aji, salah satu penasihat hukum Daniel.

Menurut Sekar, putusan itu tidak mempertimbangkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, bertentangan dengan SKB tiga menteri yang seharusnya dipegang sebagai aturan dalam mengimplementasikan UU ITE.

Ia juga meminta pihak berwenang mengusut majelis hakim yang mengadili Daniel dan memeriksa jajaran penyidik Unit I Krimsus Polres Jepara yang memproses kasus ini.

Sementara itu, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyatakan bahwa putusan bersalah atas Daniel menambah panjang daftar kriminalisasi warganet yang menyasar pada kelompok kritis dan vokal.

Berdasarkan catatan SAFEnet, sepanjang 2023 setidaknya enam aktivis dari total 126 orang yang dilaporkan ke polisi dengan menggunakan pasal karet dalam UU ITE.

Putusan bersalah ini, kata dia, merupakan salah satu bentuk pembungkaman atas ekspresi daring yang akan sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia karena orang-orang yang kritis terhadap permasalahan bangsa malah dengan mudahnya dipidanakan.

“UU ITE yang sudah direvisi di awal tahun 2024 masih menjadi alat yang efektif untuk memberangus kebebasan berbicara masyarakat Indonesia,” ujar Nenden Sekar Arum, Direktur Eksekutif SAFEnet.

Selepas persidangan, kelompok warga pendukung Daniel melakukan aksi solidaritas di depan Kantor PN Jepara dengan aksi diam melakban mulut.

Menurut kelompok itu, persidangan ini dianggap sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi pembela lingkungan, upaya menghambat partisipasi publik, dan pengalihan atas masalah utama di Karimunjawa, yaitu tambak udang intensif ilegal yang mencemari dan merusak ekosistem Taman Nasional Karimunjawa, yang kerap dikritik Daniel.

“Kami kecewa dengan bagaimana hakim mempertimbangkan putusannya untuk Daniel. Hakim sama sekali tidak menilai bagaimana saksi dari pendamping hukum memberikan kesaksiannya. Entah kesaksian atau bukti apalagi yang bisa membela Daniel bahwa aktivis lingkungan tidak bisa dihukum secara perdata maupun pidana,” kata Kasno, salah satu peserta aksi.

Sebelumnya, persidangan Daniel telah mendapatkan perhatian di tingkat nasional maupun internasional. Tercatat lebih dari 8.700 orang telah menandatangani petisi yang menuntut Daniel segera dibebaskan di change.org.

Selain itu, 31 organisasi masyarakat sipil internasional telah mengeluarkan pernyataan sikap bersama menuntut pembebasan Daniel dari segala tuntutan.

Sebelumnya, Daniel Frits dilaporkan ke polisi atas komentarnya di media sosial Facebook tentang penolakannya atas tambak udang ilegal di Karimunjawa.

Daniel mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook pada 12 November 2022. Video itu memperlihatkan kondisi pesisir pantai Karimunjawa yang banyak limbah tambak udang. Unggahannya itu menuai komentar pro dan kontra.

Daniel lalu menuliskan komentar yang isinya: “Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak yang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan.”

Seorang yang tidak puas dengan komentar Daniel, melaporkan tulisan itu ke Polres Jepara pada awal Februari 2023. Dua pekan setelah dilaporkan, Daniel ditahan Kejaksaan Negeri Jepara setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

Kuasa hukum pelapor menyebut komentar Daniel mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) karena menyebut ”otak udang”. (ant/sya/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs