Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden (Wapres) Repubik Indonesia beberapa hari yang lalu, baru saja membuat program “Lapor Mas Wapres”.
Pelayanan program tersebut, dilakukan setiap pukul 08.00-14.00 WIB. Masyarakat bisa datang langsung ke Istana Wakil Presiden di Jalan Kebon Sirih Nomor 14 Jakarta Pusat, atau pengaduan bisa dilakukan melalui kontak WhatsApp 081117042207.
Menanggapi hal itu, Samsul Arifin Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya mengatakan bahwa program Lapor Mas Wapres pada dasarnya bermanfaat untuk mendekatkan masyarakat kepada pemerintah.
Tetapi, menurutnya perlu pertimbangan apakah pengelolaan laporan langsung merupakan tugas yang sesuai dengan lingkup tanggung jawab atau tugas pokok seorang Wakil Presiden.
“Jika Wakil Presiden berfokus pada aduan harian, maka ada risiko mengurangi waktu yang diperlukan untuk menangani tugas-tugas strategis yang berdampak luas,” katanya, Senin (18/11/2024).
Ia mengatakan, Wapres memiliki peran yang lebih strategis, yaitu mendampingi Presiden dalam merumuskan kebijakan nasional dan menyelaraskan program lintas kementerian untuk mencapai prioritas negara.
“Jadi, saya melihat tujuan program Lapor Mas Wapres ini ya hanya untuk mencari simpati masyarakat tingkat bawah saja,” ucapnya.
Sejak awal dilantik, kata dia, sejumlah kebijakan yang diambil oleh Wapres terkesan populis, dengan fokus utama pada kebijakan yang menyasar masyarakat menengah ke bawah.
Kebijakan seperti itu menurutnya cenderung mendapatkan perhatian dan respons positif karena langsung menyentuh kebutuhan serta harapan masyarakat umum.
“Langkah tersebut membantu meningkatkan citra publik dan menciptakan persepsi kedekatan antara pejabat tinggi dan rakyat biasa, namun tantangannya adalah memastikan bahwa kebijakan populis ini tetap selaras dengan tujuan jangka panjang dan kebijakan strategis pemerintah,”tuturnya.
Ia menegaskan, ada hal penting yang perlu diperhatikan yakni sudah ada Kantor Staf Presiden (KSP) yang bertugas menerima dan mengelola aspirasi atau aduan masyarakat.
Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa harus ada koordinasi yang jelas terkait program seperti Lapor Mas Wapres, karena jika tidak, bisa menimbulkan kesan bahwa Presiden dan Wakil Presiden bekerja secara terpisah dalam menanggapi kebutuhan publik.
“Ini justru bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat dan mengurangi efektivitas pemerintah dalam merespons aduan secara terkoordinasi dan terpadu,” tandasnya. (ris/bil/ham)