Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers meminta Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights dijalankan secara akuntabel.
“AJI dan LBH Pers berharap Perpres Publisher Rights ini dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan penuh akuntabilitas,” demikian siaran pers dari Sasmito Ketua Umum AJI Indonesia dan Ade Wahyudin Direktur Eksekutif LBH Pers seperti dikutip Antara, Kamis (22/2/2024).
Utamanya, AJI dan LBH Pers berharap pembagian dana atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital melalui berbagai kerja sama, sebagaimana diatur di dalam perpres tersebut, bisa memperbaiki model bisnis jurnalisme yang lebih berkelanjutan.
“AJI dan LBH Pers meminta kerja sama tersebut digunakan sebagaimana judul regulasi ini, yaitu untuk mendukung jurnalisme berkualitas,” tulis siaran pers tersebut.
Semua pihak didorong untuk memastikan dana bagi hasil atau lainnya betul-betul dibelanjakan guna mendukung jurnalisme berkualitas. Salah satunya memastikan bagi hasil tersebut mengalir pada upah layak jurnalis dan pekerja media.
Hal itu mengingat riset AJI pada Februari–April 2023 menemukan hampir 50 persen jurnalis di berbagai daerah digaji di bawah upah minimum. Bahkan, belasan persen lainnya menyatakan upah mereka tidak menentu dan mendapat upah dari komisi iklan.
AJI dan LBH Pers juga mendorong agar implementasi Perpres Publisher Rights ini memberikan keadilan bagi media kepentingan publik atau public interest media. Kelompok media ini masih sulit untuk lolos verifikasi Dewan Pers meski karya jurnalistik mereka berkualitas, sehingga Dewan Pers dirasa perlu membuat terobosan.
Di sisi lain, komposisi komite dalam regulasi Perpres Publisher Rights turut disoroti AJI dan LBH Pers. Keduanya menilai seleksi anggota komite dari pemerintah harus melalui proses yang kredibel, sehingga orang-orang yang terpilih bisa dipastikan independen.
Lebih lanjut, AJI dan LBH Pers mengingatkan pelaksanaan kerja sama berbagi data agregat pengguna berita dalam regulasi ini harus memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi agar tidak merugikan pembaca berita.
“Dewan Pers perlu memastikan regulasi yang lebih teknis terkait Publisher Rights harus berdampak pada jurnalisme berkualitas dan upah yang layak bagi pekerja media. Termasuk memastikan indikator dan mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan regulasi ini agar dapat transparan, akuntabel, dan publik mendapatkan informasi yang mudah diakses,” demikian siaran pers AJI dan LBH Pers.
Sebelumnya, Joko Widodo (Jokowi) Presiden telah menandatangani Perpres Publisher Rights sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme yang berkualitas. Pernyataan itu dikemukakan Jokowi Presiden saat berpidato di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
“Setelah sekian lama, sesudah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” kata Presiden. (ant/dan/bil/faz)