Mochammad Afifuddin terpilih sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk sisa masa tugas tahun 2022-2027, sesudah beberapa pekan menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU RI.
Dia menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan dengan tidak hormat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Afifuddin terpilih jadi Ketua KPU RI definitif dalam Rapat Pleno yang berlangsung siang hari ini, Minggu (28/7/2024), di Gedung KPU RI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
August Mellaz Komisioner KPU RI mengatakan, seluruh Anggota dan Sekretaris Jenderal KPU RI bersepakat memberikan mandat kepada Afifuddin sebagai ketua.
Menurutnya, penetapan Ketua KPU RI definitif dilakukan karena kebutuhan serta tanggung jawab organisasi yang sebentar lagi akan menyelenggarakan Pilkada serentak.
“Hari ini karena kebutuhan organisasi, kami melaksanakan rapat pleno secara lengkap yang dihadiri enam pimpinan KPU RI,” ujarnya di Jakarta.
Seperti diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan Anggota KPU RI periode 2022-2027.
Putusan itu dibacakan Heddy Lugito Ketua DKPP dalam sidang, hari Rabu (3/7/2024), di Gedung DKPP, Jakarta.
DKPP menilai, Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu lantaran melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan.
Komisioner KPU itu kedapatan menggunakan relasi kuasa dan menggunakan fasilitas jabatan Ketua KPU RI, untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap pengadu.
Dari serangkaian persidangan, Hasyim terbukti melakukan upaya pendekatan terhadap perempuan berinisial CAT Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, mulai Agustus 2023 sampai Maret 2024. (rid/ham)