Peredaran narkoba di Jawa Timur masih tinggi. Hal itu terbukti dari pengungkapan kasus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim selama periode 21 Oktober-25 Desember mencapai 819 kasus.
Dari 819 kasus tersebut, Kombes Robert Da Costa Dirresnarkoba Polda Jatim menyebut anggotanya telah membekuk 1.048 tersangka, serta puluhan kilogram (kg) sabu-sabu dan ekstasi sebagai barang buktinya.
“Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkap 34 kasus, sementara Polres jajaran berhasil mengungkap 775 kasus, dan total 1.048 tersangka diamankan,” kata Robert di Mapolda Jatim, Senin (30/12/2024).
Sementara itu jumlah barang bukti narkoba yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jatim mencapai 7,23 kilogram sabu-sabu. Sedangkan Polres jajaran mengamankan 22,9 kilogram sabu-sabu.
Kemudian sebanyak 886 butir ekstasi diungkap Ditresnarkoba dan Polres jajaran mengamankan 3.144 butir ekstasi.
Selanjutnya narkotika jenis ganja juga turut diamankan oleh Ditresnarkoba sebanyak 30 gram. Sedangkan ganja seberat 1.821 gram dan 4.515 butir diungkap oleh Polres jajaran.
“Barang bukti lain yang diamankan termasuk tembakau gorila seberat 461 gram dan 75.759 butir Obat Keras Berbahaya (OKB),” ucap Robert.
Robet menegaskan pengungkapan kasus di wilayah Jatim ini merupakan implementasi program 100 hari Asta Cita Prabowo Subianto Presiden RI dalam upaya pemberantasan narkoba.
Selain mengungkap kasus narkoba, Polda Jatim juga menguak satu kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkoba dengan nilai aset mencapai Rp1,1 miliar.
Kata dia, salah satu pengungkapan terbesar adalah penyitaan 16 kg sabu dari jaringan Malaysia-Sumatera-Jawa Timur, dan jaringan narkoba di dalam lapas dengan barang bukti 2,5 kg sabu-sabu.
“Dengan dukungan seluruh jajaran dan masyarakat, kami optimis dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Jatim. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas jaringan narkoba ini,” jelasnya. (wld/saf/ipg)