Ahmad Doli Kurnia Tanjung Ketua Komisi II DPR RI mengatakan, ada sebanyak 79 Rancangan Undang-undang tentang Kabupaten/Kota yang sudah selesai dibahas di tingkat pertama.
Rencananya, 79 RUU tentang Kabupaten/Kota akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna, hari Senin (30/9/2024), yang merupakan Rapat Paripurna DPR RI Akhir Masa Jabatan 2019-2024.
Dalam keterangan pers, siang hari ini, Kamis (26/9/2024), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Doli menyebut hal itu sudah disepakati dalam forum Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Legislator Partai Golkar itu menambahkan, 79 RUU Kabupaten/Kota merupakan produk legislasi terakhir yang akan disahkan DPR RI periode 2019-2024.
“Setelah kemarin selesai rapat kerja di sini, tadi kami sudah diundang dalam Rapat Bamus, dan sesuai agenda dibawa ke Rapat Paripurna tanggal 30 September,” ujarnya.
Dia menjelaskan, puluhan RUU itu serius dibahas untuk menetapkan dasar hukum pembentukan kabupaten dan kota yang sesuai Undang-undang Dasar NRI 1945.
Pasalnya, pembentukan 79 kabupaten dan kota sebelumnya masih beralaskan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950 yang berlaku pada masa Republik Indonesia Serikat.
“Kalau tidak disesuaikan, kabupaten dan kota itu bisa mengalami masalah yurisdiksi dan bisa dianggap bukan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Selama ini, sambung Doli, ada aturan pembentukan beberapa daerah yang masih tergabung dalam satu undang-undang.
Padahal, UUD NRI 1945 mengamanatkan setiap kabupaten, kota, dan provinsi harus memiliki masing-masing satu undang-undang. (rid/ham)