Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring 687 Warga Negara Asing (WNA) dalam operasi Jagratara yang dilaksanakan pada 270 titik di seluruh Indonesia, termasuk Surabaya, pada 12-15 November 2024.
Saffar M. Godam Plt Direktur Jenderal Imigrasi mengatakan, dalam Jagratara tersebut, sebanyak 50 unit pelaksana teknis keimigrasian turun melaksanakan operasi. Operasi itu merupakan bagian dari program 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang resmi berdiri pada Oktober lalu.
“Dari 687 WNA yang kami jaring, 128 di antaranya kami tindaklanjuti. Kasusnya bermacam-macam, mulai dari berkegiatan tidak sesuai izin tinggal yang diberikan, hingga masuk dan tinggal secara ilegal di Indonesia,” katanya kepada suarasurabaya.net pada Sabtu (23/11/2024).
Dalam operasinya, pihaknya menginstruksikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan pengendalian dan komando secara terpusat.
Dari seluruh unit pelaksana teknis yang menjalankan operasi, Imigrasi Surabaya merupakan kantor imigrasi yang melakukan pengawasan WNA terbanyak dengan jumlah WNA yang dijaring sebanyak 92 orang, diikuti Kantor Imigrasi Batam sebanyak 64 orang dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok sebanyak 48 orang.
Ia menjelaskan, kasus-kasus kegiatan WNA yang tak sesuai dengan izin tinggal antara lain, indikasi prostitusi, bekerja sebagai terapis dan layanan kecantikan di salon, juru masak, berdagang pakaian, berdagang rokok elektrik hingga menjadi mandor proyek.
Sementara itu, Agus Andrianto Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) menegaskan bahwa tujuan utama operasi Jagratara adalah untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
“Operasi ini menjadi semakin penting mengingat meningkatnya jumlah pendatang, terutama di sektor pariwisata dan investasi,” bebernya.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan tiga operasi Jagratara sepanjang 2024 dengan lebih dari 3000 WNA yang terjaring. Pihaknya mengatakan, beberapa operasi akan terus dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi guna memastikan WNA yang datang dan berada di Indonesia adalah mereka yang berkualitas.
“Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” pungkasnya. (ris/saf/iss)