Jumat, 22 November 2024

6 Tersangka Penambang Chip Judi Online Diringkus, Raup Untung Rp1 Miliar dalam Sebulan!

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Puluhan PC yang diamankan polisi dalam kasus pengungkapan tersangka penambang chip judi online, Senin (15/7/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Enam tersangka penambang chip judi online diringkus Polrestabes Surabaya. Dalam waktu satu bulan, mereka bisa meraup untung mulai Rp900 juta hingga Rp1 Miliar.

AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyatakan, praktik penambang chip aplikasi judi online bernama Royal Dream itu sudah beroperasi sejak 2022.

Saat itu, tersangka utama inisial RA (25) warga Sidoarjo, merekrut lima orang untuk dipekerjakan sebagai operator komputer penambang chip Royal Dream.

Para pekerja itu kemudian dikumpulkan oleh AR di sebuah rumah kawasan Waru, Sidorjo untuk memulai praktik pertambangan chip dengan mengoperasikan puluhan komputer.

Untuk menambang chip tersebut, para tersangka memakai alat bantu aplikasi bernama Jitbit yang berfungsi memainkan belasan ribu akun judi online secara otomotis.

AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya waktu ungkap kasus enam tersangka penambang chip judi online, Senin (15/7/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Hendro menjelaskan, hasil menambang chip dari belasan ribu akun yang dioperasikan otomatis aplikasi Jitbit itu ditampung ke 20 akun.

“Para tersangka melakukan jual beli chip secara online menggunakan platform online shop,” ujar Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Senin (15/7/2024).

Dalam waktu satu hari, pelaku bisa menambang chip sekitar 500 billion. Kata Hendro, 1 billion chip dijual senilai Rp65 ribu di online shop. Selama kurun waktu satu bulan, para tersangka bisa menjual 15.000 billion chip.

“Omzet yang diperoleh dari hasil tindakan tersebut bisa mencapai Rp900 juta hingga Rp1 miliar per bulan,” kata Hendro.

Sementara itu lima tersangka lain yang diringkus polisi adalah, ANH dan AW berperan menjual chip kepada customer, ASE dan AAH berperan merekap penjualan chip, serta DAK bertugas membuat id di aplikasi judi Royal Dream.

“Para karyawan, oleh tersangka R.A diberikan gaji Rp1,5 – 2,5 juta per bulan dengan cara cash dan juga transfer. Sedangkan semua penghasilan masuk dan diterima oleh tersangka R.A di empat rekening pribadi miliknya,” ungkap Hendro.

Para tersangka penambang chip judi online yang diamankan Tim Jatanras Polrestabes Surabaya, Senin (15/7/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Kepada penyidik, tersangka RA mengaku mempelajari sistem jual beli chip secara otodidak.

“Karena sudah menggeluti jual beli chip sejak awal 2022 dan mulai menyadari bahwa chip dapat ditambang untuk diperjual belikan,” imbuh Hendro.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 20 unit CPU, monitor, keyboard, mouse, dan dua unit handphone, serta kartu ATM.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) Ke 2 UU KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara serta denda uang Rp10 miliar,” tandas Hendro. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs