Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya menyebut masih ada 42.804 Kartu Keluarga (KK) yang terancam akan diblokir.
Untuk itu Eddy Christijanto Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya mengingatkan warga yang KK-nya masuk dalam daftar pemblokiran supaya memenuhi proses klarifikasi berjenjang.
Pemblokiran itu diperuntukkan bagi warga yang berdomisili di alamat tercantum KK, tapi tidak berada di tempat tinggalnya. Hal ini menyulitkan Pemkot Surabaya untuk kepentingan program bantuan maupun pendataan penduduk.
“Klarifikasi ini untuk mengetahui apakah warga tersebut masih tinggal di lokasi yang sama atau pindah,” kata Eddy.
Eddy mengatakan, proses klarifikasi itu akan berlangsung sejak 13 Juni hingga 1 Agustus 2024 di kelurahan. Jangka waktu panjang ini supaya dimanfaatkan warga pemilik KK agar tidak diblokir pemkot.
Apabila KK terblokir, Eddy menyebut akan mempengaruhi proses permohonan pelayanan publik, seperti pembuatan rekening baru dan layanan BPJS.
“Kalau yang kaitannya dengan fasilitas kesehatan (BPJS) kami melakukan proses dan penanganan khusus. Dan yang untuk keperluan NPWP atau layanan administrasi yang butuh KTP kami juga fasilitasi,” ungkapnya.
Pihak Dispendukcapil Surabaya bakal membantu proses klarifikasi bagi warga yang terancam diblokir. Asalkan warga terbuka untuk mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.
Imbauan klarifikasi KK itu juga ditujukan bagi warga yang di luar kota agar mengurus pindah tinggal dengan menyesuaikan daerahnya saat ini.
Kata Eddy, dinas terkait akan membantu proses pengurusan surat pengantar ke instansi yang sama di daerah lainnya.
“Ketika domisilinya pindah, maka kami sesuaikan dengan alamat domisili,” kata Eddy.
Sedangkan bagi warga yang saat ini menghuni rumah susun dan apartemen diminta melakukan pergantian lokasi tempat tinggal.
“Kalau tinggal di rusun bisa mengurus surat pindah ke DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan) Kota Surabaya. Kalau apartemen ke pengelola,” ucapnya.
Berdasarkan hasil peninjauan petugas kelurahan dan kecamatan di masing-masing wilayahnya terhadap proses klarifikasi tercatat masih ada 42.408 KK yang terancam terblokir.
“Awalnya ada 61.750 KK lalu turun lagi jadi 42.807 dan sekarang tinggal 42.408,” tuturnya.
Eddy menyebut dari total 42.408 KK tersebut terdapat 97.408 jiwa yang masih belum diketahui keberadaannya oleh RT/RW, kelurahan, dan kecamatan.
“Kami tidak tahu apakah warga tersebut sekarang tinggal di kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten lain. Bisa juga sedang bekerja di luar negeri, mungkin ketika pindah tidak melaporkan dan data,” tandasnya.(wld/iss/faz)