Sebanyak 21 pelajar di Surabaya yang terjaring saat pesta minuman keras (miras), berujung kena sanksi sosial melayani penghuni Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, yang mayoritas Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Para pelajar SMA itu diamankan petugas Satpol PP, saat pesta miras di bawah fly over Gubeng Surabaya, Rabu (10/1/2024) malam kemarin.
M Fikser Kepala Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, saat ditemukan, para pelajar masih memakai seragam.
“Pihak kami mendapat informasi dari Command Center adanya adik-adik pelajar ini, yang mirisnya masih memakai seragam sekolah bergerombol dan membawa miras,” kata Fikser, Kamis (11/1/2024).
Usai dimintai keterangan, serta dilakukan pendataan, Satpol PP juga mengundang pihak sekolah sebagai pendamping.
“Kami amankan mereka, pihak sekolah kita panggil agar pihak sekolah tahu bahwa beberapa murid dari mereka dijangkau oleh Satpol PP Surabaya. Sehingga pihak sekolah dapat memberi perhatian lebih kepada mereka, serta menghindari kejadian yang serupa kepada murid yang lain,” terangnya.
Kepala Satpol PP itu mengatakan, setelahnya para pelajar langsung diberi sanksi berwisata ke Liponsos Kota Surabaya.
“Kami ingin dengan adanya sanksi sosial tersebut, agar adik-adik tersebut tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan orang lain serta merugikan diri mereka sendiri,” ujar dia.
Setelah mendapat sanksi sosial, para pelajar dibawa kembali ke kantor Satpol PP Kota Surabaya dan dikembalikan kepada orang tua mereka masing- masing.
Fikser mengimbau, para pelajar selalu menjaga sikap di dalam maupun di luar sekolah. Sementara pihak sekolah dan orang tua diminta memberikan pembinaan terhadap pelajar yang telah dijangkau oleh petugas.
“Harapan saya agar pihak sekolah maupun orang tua bisa lebih dekat dengan anak-anak mereka, selalu bertanya keadaan mereka di sekolah maupun di luar sekolah. Awasi dan jaga selalu mereka, bukan mengekang tetapi agar mereka tetap pada jalur yang benar,” pungkasnya. (lta/bil/ham)