Jumat, 22 November 2024

16.692 Warga Binaan di Jatim Peroleh Remisi Idulfitri, Negara Hemat Rp9,8 Miliar

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Heni Yuwono Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur waktu mengumumkan jumlah remisi yang didapat warga binaan lapas atau rutan di Jatim. Foto: Humas Kemenkumham Jatim.

Sebanyak 16.692 warga binaan dan anak muslim di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus dan pemotongan masa pidana.

Angka itu menjadikan Jatim sebagai provinsi dengan jumlah remisi khusus terbanyak yang direalisasikan secara nasional. Selain itu, pemberian remisi ini berpotensi menghemat pengeluaran negara sebesar Rp9,8 miliar.

“Penghematan itu berasal dari biaya bahan makanan yang rata-rata setiap orang dianggarkan sebesar Rp20.000,” kata Heni Yuwono Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim dalam keterangan yang diterima, Rabu (10/4/2024).

Heni menyatakan jumlah realisasi remisi yang diberfika sesuai dengan angka yang diusulkan oleh pihaknya. Hal ini, kata dia, menunjukkan kualitas sistem database pemasyarakatan (SDP) semakin baik dan efektif.

“Antara pengusulan dan realisasi remisi jumlahnya sama, hal ini menunjukkan kualitas SDP semakin baik dan efektif,” jelasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, jajaran lapas/ rutan di Jatim mengusulkan jumlah yang sama. Pada tanggal 26 Maret April 2024 adalah 16.608 orang dan pada 2 April 2024 adalah 84 orang. Semua pengusulan menggunakan sistem otomatis melalui SDP.

“Warga binaan juga bisa melihat langsung melalui layanan self service yang ada di setiap lapas secara gratis,” terang Heni.

Jika dirinci, sebanyak 16.559 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian hukuman. Sedangkan yang masuk kategori Remisi Khusus II bisa langsung bebas ada 133 orang.

“Remisi yang diberikan paling singkat 15 hari, dan paling lama 2 bulan,” jelas Heni.(wld/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs