Aparat kepolisian Surabaya menindak 136 kendaraan milik buruh yang diketahui melanggaran aturan lalu lintas melalui rekaman Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sepanjang aksi May Day pada Rabu (1/5/2024) kemarin.
AKBP Arif Fazlurrahman Kasatlantas Polrestabes Surabaya menyatakan, 136 kendaraan milik buruh itu terekam melanggar rambu lalu lintas, marka jalan, hingga tidak memakai kelengkapan berkendara seperti helm.
Massa buruh terekam melakukan pelanggaran lalu lintas dalam perjalanan dari titik kumpul menuju titik aksi. Mulai dari Jalan Ahmad Yani hingga ke Jalan Pahlawan, Kantor Gubernur Jawa Timur.
“Ada empat kendaraan yang kedapatan melanggar rambu atau pun marka jalan. Serta, 132 sisanya tidak memakai helm,” kata Arif Ketika dikonfirmasi pada Kamis (2/5/24).
Para pengendara yang terjaring pelanggaran itu nantinya akan ditindak tilang elektronik, sesuai hukum dan aturan (UU) yang berlaku. Jenis kendaraan pelanggar tersebut juga bervariasi, mulai dari roda dua hingga truk.
“Jenis kendaraan yang melanggar akan ditilang elektronik atau ETLE. Di mana kendaraan roda 2 ada 132, roda 4 ada satu, dan kendaraan jenis truck ada tiga,” tandasnya. (wld/saf/ipg)