Tersangka scamming atau penipuan online sebanyak 10 warga negara asing (WNA) yang digrebek Tim Jatanras Polrestabes Surabaya kerap menipu sejumlah pejabat di China, negeri asal mereka.
Para tersangka yang ditangkap adalah, ZX (27), HSY (46), ZXG (27), HY (46), ZHX (27), HSHY (46), LZW (27), FS (23), CYL (34), yang berasal dari China. Serta HTQ (32), wanita asal Vietnam.
AKBP Wimboko Wakapolrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan 10 WNA ini berdasarkan laporan masyarakat yang mengendus adanya aktivitas mencurigakan di perumahan elite kawasan Surabaya Barat pada Jumat (20/9/2024) kemarin.
“Dari pengakuan pelaku memulai operasinya sejak 20 maret 2023. Pelaku ada 9 orang China dan 1 vietnam,” ujar Wimboko saat jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Selasa (24/9/2024).
Pada kesempatan yang sama, AKBP Aris Purwanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyatakan, para pelaku menggunakan tiga cara dalam menjalankan praktik scamming.
Salah satunya, menjual barang secara online di media sosial dengan harga di bawah pasar namun tidak pernah dikirim oleh para pelaku.
“Modus jual beli barang, para pelaku menghubungi nomor melalui TikTok, mengirimkan pesan menjual barang dengan harga murah, setelah dibayar tidak dikirim,” kata Aris.
Modus penipuan lainnya adalah memanfaatkan satu tersangka perempuan asal Vietnam dengan cara love scamming. Pelaku itu diminta berkenalan dengan korban melalui media sosial dan mengajaknya video call sex (VCS).
“Terduga perempuan tergabung grub WeChat lalu menambahkan korban sebagai teman. Setelah memperoleh id lalu curhat dan melakukan VCS dengan korban, dan memeras korban,” jelasnya.
Lalu modus yang ketiga, para WNW ini kerap menipu pejabat China sebagai aparat keamanan setempat. Dengan berbagai skenario, mereka membuat korbanya takut kemudian memerasnya meminta sejumlah uang.
Aris mengatakan, sampai saat ini polisi belum menerima laporan adanya korban warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus ini. Namun polisi akan terus mengembangkannya.
“Sampai saat ini (korban) warga negara China, kami belum dapat laporan korban di Indonesia. Nanti kami berkoordinasi dengan imigrasi terkait hukumnya,” tutur Aris.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa 18 ponsel pribadi milik para pelaku, 2 unit laptop, WiFi satelit, 1 rim kertas berisi nomor ponsel korban atau calon korban.
Kemudian 1 buah buku berisi nomor ponsel para pejabat di China sekaligus alamat rumahnya, buku panduan melakukan love scamming, dan 1000 lebih ponsel berbagai merek android.(wld/iss/ipg)