Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yana Mulyana Wali Kota Bandung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek “Bandung Smart City” tahun anggaran 2022-2023.
“KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari, melansir Antara.
Selain Yana, lima tersangka lainnya adalah Dadang Darmawan Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Khairul Rijal Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Benny Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro Manager PT SMA, dan Sony Setiadi CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
Ghufron menjelaskan rangkaian kasus itu berawal dari visi Pemkot Bandung pada 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City.
Waktu dilantik menjadi Wali Kota Bandung pada 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan jasa internet (internet service provider/ISP).
Pada Agustus 2022, Andreas bersama Sony dengan sepengetahuan Benny menemui Yana di Pendopo Wali Kota.
Dalam pertemuan yang difasilitasi Khairul, keduanya menyampaikan maksud untuk bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.
Sekitar Desember 2022, mereka kembali bertemu Wali Kota Bandung di Pendopo dan Sonny memberikan sejumlah uang kepada Yana.
Pertemuan itu juga membahas penunjukan PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung meski keikutsertaan CIFO dalam proyek tersebut melalui pembuatan aplikasi e-katalog.
Setelah pertemuan itu, diduga Dadang menerima uang melalui Khairul dan Yana melalui RH sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Yana yang bersumber dari Sony.
Atas pemberian uang tersebut, CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung senilai Rp2,5 miliar.
Lalu, sekitar Januari 2023, Yana bersama keluarga, Dadang dan Khairul diduga menerima fasilitas ke Thailand menggunakan anggaran PT SMA.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut kemudian melaporkannya kepada KPK dan ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (14/4/2023).
Dalam operasi tersebut, Penyidik KPK menangkap sembilan orang dan kemudian menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, Dollar Singapura, Dollar AS, Ringgit, Yen dan Baht, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.
Benny, Sony dan Andreas sekalu tersangka pemberi suap terancam jerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Yana, Dadang dan Khairul sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
“Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih,” kata Ghufron.(ant/dfn/rid)