Jumat, 22 November 2024

WNA Tiongkok Joki Tes Bahasa Inggris di Surabaya Diduga Sindikat Internasional

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
YW usia 28 tahun WNA asal Tiongkok waktu dihadirkan dalam kasus keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Rabu (5/7/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YW (28) diduga sindikat internasional sebagai penjoki International English Language Testing System (IELTS) di berbagai negara, salah satunya Indonesia, ditangkap.

Hari Senin (3/7/2023) kemarin, YW diciduk Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Surabaya. Penangkapan YW berawal dari salah satu lembaga bahasa di Surabaya mencurigai perbedaan dokumen indentitas antara foto dan wajah yang bersangkutan.

Kata Imam Jauhari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, wanita berusia 28 tahun itu sedang mengikuti tes IELTS di lembaga tersebut waktu digelendang petugas.

Terduga pelaku diketahui mendapatkan pesanan dari seseorang yang juga berasal dari Tiongkok untuk melakukan joki IELTS tersebut. Tapi, hingga kini pihak imigrasi masih mendalami identitas seseorang yang memesan jasa joki JW, serta kaitannya dengan dugaan sindikat internasional.

“Ada ketidakmiripan wajah. Sehingga, perwakilan lembaga bahasa itu melaporkan ke petugas dan Imigrasi Surabaya langsung menindaklanjuti,” ujar Imam saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelasi I Khusus TPI Surabaya, Rabu (5/7/2023).

Sementara itu, Chicco A. Muttaqin Kepala Kantor Imigrasi Surabaya mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap YW dan mendapat sejumlah barang bukti berupa dua paspor asli, dan satu paspor palsu.

Dua paspor asli itu salah satunya adalah milik YW, sedangkan satunya lagi milik seseorang yang memesan jasa YW sebagai penjoki. Sedangkan satu paspor palsu itu dipakai YW untuk mendaftarkan tes IELTS.

“Sedangkan untuk masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda, YW menggunakan visa on travel,” ujar Chicco.

Wanita asal Tiongkok itu mendapat bayaran senilai 15.000 Yuan atau setara dengan Rp30 juta kalau berhasil mendapatkan skor IELTS minimal 6.0, dari tes di lembaga bahasa di Surabaya tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak imigrasi, pengalaman sebagai penjoki itu bukan pertama kalinya bagi YW. Dia pernah mengikuti tes di Jakarta dan Thailand. Padahal, di negara asalnya YW punya pekerjaan tetap. Dia mengaku ke petugas kalau pekerjaan joki cuma sampingan untuk menambah uang tabungan.

“Jumlahnya masih kami gali (pemesan jasa joki). Kegiatan joki itu sebagai sampingan untuk tambahan saja,” ujar Chicco.

Dari kasus itu, Chicco menduga terdapat jasa joki IELTS di Tiongkok. “Kemudian dibuka siapa yang mau menjadi jokinya lalu dibuatkan paspor, ini sindikat lintas negara dengan memalsukan dokumen,” jelasnya.

Sementara, Imigrasi Surabaya berupaya melakukan tindakan pro justicia. YW disangkakan melanggar Pasal 122 juncto Pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” pungkas Chicco.(wld/bil/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs