Jumat, 22 November 2024

Wawali Kota Surabaya Bantah Tuduhan Halangi Eksekusi Puluhan Rumah di Dukuh Pakis

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
AKBP Toni Kasmiri Kabag Ops Polrestabes Surabaya waktu bersitegang bersama Armuji Wakil Wali Kota Surabaya saat proses eksekusi tanah sengketa, Rabu (9/8/2023). Foto: Istimewa

Armuji Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya membantah tuduhan dirinya menghalang-halangi proses eksekusi 28 rumah warga yang berdiri di atas tanah sengketa kawasan Jalan Dukuh Pakis IV A, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, Rabu (9/8/2023).

Menurutnya, kedatangannya hari ini tepat saat eksekusi berlangsung karena menindaklanjuti laporan warga.

“Kemarin kita mendapat laporan dari warga yang mana rencananya rumahnya mau ada eksekusi. Dan sudah ada produk hukum tetap. Saya tanya, itu tanah siapa, dia (warga) ngaku, itu bukan tanahnya. Ya saya bilang berarti harus ngikuti prosedur yang ada (dieksekusi). Dia bilang, ya tapi belum punya tempat tinggal,” tutur Armuji waktu dihubungi suarasurabaya.net, Rabu (9/8/2023) malam.

Warga yang mengakui tanah tempat rumahnya berdiri bukan miliknya sendiri, lanjut Armuji, mengeluhkan belum punya tempat tinggal baru sebagai pengganti.

Sebagai wakil pimpinan daerah, dia akhirnya inisiatif datang ke lokasi, berniat negosiasi untuk diberi waktu perpanjangan mencari rumah tinggal baru bagi warga yang digusur.

“(Saya bilang) ya coba besok negosiasi. Kamu bisa cari tempat tinggal, baru bisa pindah,” jelasnya.

Tapi, ketika sampai di lokasi pagi tadi, hasil komunikasi dengan juru sita, warga sudah disosialisasi bahkan diberi pesangon.

“Tapi warga gak cerita soal itu. (Akhirnya saya bilang) sekarang gini aja, warga biar mengeluarkan barang sendiri. Saya ngomongi, keluarkan aja barang sendiri biar gak rusak, taruh di jalan sana,” imbuhnya.

Permintaannya ke juru sita agar warga diberi kesempatan mengeluarkan barangnya sendiri, juga disampaikan ke AKBP Toni Kasmiri Kabag Ops Polrestabes Surabaya. Namun, justru ditanggapi salah paham.

“Saya mendekat ke Pak Toni, bilang, pak, ini warga sudah mau ngeluarkan barang sendiri. Pak Toni bilang, bapak dari mana, gak bisa pak, kita harus (lanjutkan eksekusi),” imbuhnya lagi.

Armuji memastikan tidak ada upaya menghalang-halangi. Ia datang murni untuk mencarikan warga tempat tinggal pengganti.

“Kita taat proses eksekusi. mungkin mereka (polisi) salah paham. Kita datang cuma biar (warga) gak ketakutan. Mungkin salah paham aja dia (Pak Toni). Saya datang terakhir-akhir kok,” tegasnya.

Namun, ia tak mempermasalahkan sikap Toni yang sempat membentaknya di tengah proses eksekusi karena dianggap menghalang-halangi proses. Ia langsung meninggalkan lokasi usai memerintahkan lurah setempat mencarikan tempat tinggal sementara untuk warga yang dieksekusi.

“Lurah saya panggil. Mana tempat yang bisa dipakai penampungan sementara 1-3 hari ini,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sekitar 25 KK di Jalan Dukuh Pakis IV A, Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya harus mengosongkan rumahnya karena tinggal di atas tanah sengketa selama puluhan tahun.

Dalam eksekusi itu, AKBP Toni Kasmiri Kabag OPS Polrestabes Surabaya sempat bersitegang dengan Armuji. Wawali Surabaya itu dianggap datang menghalangi proses eksekusi tanah sengketa.

Kabag Ops mengatakan, dirinya sebagai petugas eksekutif hanya menjalankan tugas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sesuai dengan penetapan PN Surabaya, Nomor 11/EKS/2021/PN Sby jo Putusan Nomor 944/Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 9 Mei 2023.

Sementara Armuji datang dengan John Thamrun anggota DPRD Kota Surabaya, bersama sejumlah orang dengan memakai baju merah. Bahkan John Thamrun sempat menghalangi juru sita PN Surabaya untuk melakukan tugasnya.

“Kepentingan beliau datang itu apa? Bawa segerombolan orang. Kami ini melaksanakan tugas. Kita sama-sama eksekutif, Forkopimda sama-sama satu, kenapa menghalangi saya? Saya yang dirugikan,” kata Toni dikonfirmasi suarasurabaya.net. (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs