Jumat, 22 November 2024

Waspada Penggelapan, Buat Perjanjian Tertulis Sebelum Pinjamkan Mobil

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi Mobil MPV. Foto: Pixabay

Radio Suara Surabaya sampai Senin (29/5/2023) masih menerima laporan kasus penggelapan mobil bermodus pinjam pakai lalu digadaikan atau dijual ke pihak ketiga. Pelakunya seringkali bukan orang asing, justru keluarga, teman, kekasih, atau kenalan dekat.

Otto Yudianto Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya mengatakan, pemilik mobil sebaiknya membuat perjanjian tertulis sebelum meminjamkan. Perjanjian pinjam pakai dalam bentuk formal dapat mempermudah pembuktian ketika peminjam melakukan penggelapan.

“Kalau hanya berdasarkan kepercayaan, susah. Orang yang bersumpah atas nama Tuhan saja bisa mangkir. Apalagi hanya janji sama orang. Jadi menurut saya sudah tidak bisa kalau hanya lisan, harus ada perjanjian formal,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Senin sore.

Otto melanjutkan, biasanya orang tidak membuat perjanjian tertulis dengan alasan sungkan. Padahal, perjanjian formal dibuat untuk menjaga hubungan baik para pihak, bukan karena tidak percaya.

Sekalipun peminjamnya orang dekat, misalnya tetangga, dalam perjanjian bermaterai tersebut harus tertulis jelas data nomor polisi mobilnya, lama peminjaman, identitas para pihak, tanda tangan para pihak, termasuk saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan para pihak.

Kalau sudah ada perjanjian formal, tapi masih dilanggar, pemilik mobil dapat menempuh jalur hukum. “Biasanya polisi minta terduga pelaku sudah diberi peringatan atau somasi ke alamat sesuai data di perjanjian, sebanyak dua kali. Kalau tidak ada jawaban, baru dilaporkan ke polisi,” kata Otto.

Pelaku dapat dikenai Pasal 372 KUHP yang ancaman maksimumnya empat tahun penjara. Menurut dia, lama hukuman tidak dapat dikatakan terlalu ringan karena dipenjara pasti tidak nyaman.

Mobil yang digelapkan baru bisa kembali ke pemiliknya setelah  ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Biasanya lama waktu berperkara di tingkat pertama saja bisa memakan waktu kurang lebih enam bulan.

“Bisa lebih lama kalau ada beberapa tangan yang terlibat. Misalnya mobil itu dari A dijual ke B, B jual ke C, itu lebih rumit karena secara hukum pembeli yang punya itikad baik juga harus dapat perlindungan hukum,” tuturnya.

Terkait adanya kekhawatiran korban bahwa mobilnya tetap tidak kembali karena pelaku sudah dipenjara, Otto menjelaskan, korban masih bisa mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata.

“Urusan hukum memakan waktu, tenaga, pikiran, biaya. Saran saya, jangan berurusan dengan hukum. Zaman sekarang harus ekstra hati-hati. Siapa pun yang meminjam, tetap harus ada perjanjian formal yang bisa jadi pegangan pemilik kalau sampai terjadi apa-apa,” kata Otto.(iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs