Minggu, 24 November 2024

Warga Surabaya Diminta Segera Bayar Retribusi IPT Selama Masa Bebas Denda Sampai Akhir September

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi perpajakan. Foto: Bram suarasurabaya.net

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya meminta warga segera membayar retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) periode 2013-2023, selama masa bebas denda yang berlangsung sampai 30 September 2023.

Syamsul Hariadi Kepala BPKAD Kota Surabaya menjelaskan, denda yang dihapus adalah biaya perbulan atas keterlambatan pembayaran retribusi

“Pembayaran retribusi IPT yang harus dibayarkan setiap tahunnya itu ada jangka waktunya. Jika lambat pembayaran retribusinya, maka sesuai peraturan ada denda dua persen perbulannya. Nah, denda dua persen itulah yang kami hapuskan dalam program kali ini, penghapusan denda ini berlaku sampai 30 September 2023,” kata Syamsul, Sabtu (23/9/2023).

Program pembebasan denda retribusi IPT ini, lanjutnya, baru diterapkan. Sebelumnya BPKAD hanya membuat program diskon 50 persen pembayaran retribusi IPT, dan dikhususkan IPT rumah tinggal.

“Jadi, dalam program kali ini yang dibebaskan adalah dendanya, bukan pembayaran pokoknya, dan ini berlaku untuk semua jenis IPT,” katanya.

Syamsul menyebut, program ini dalam rangka optimalisasi pendapatan Pemkot Surabaya serta meringankan beban warga Kota Surabaya.

Kegiatan ini juga sebagai seremonial menyambut Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober mendatang.

“Jadi, saya berharap warga bisa memanfaatkan program ini karena hanya berlaku sampai tanggal 30 September 2023,” kata dia.

Pembebasan denda retribusi IPT ini juga mengacu Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 88 tahun 2023.

Kepala BPKAD itu menegaskan, denda yang dihapus hanya selama 2013-2023, sebelum tahun 2013 tidak bisa dihapuskan.

“Berdasarkan pendataan kami, masih banyak yang belum bayar retribusi IPT-nya. Pembayarannya itu kan setiap tahun sekali, nah ada yang tidak bayar 1-4 tahun bermacam-macam, sehingga kalau ditotal dendanya juga lumayan besar, dan denda itulah yang kami hapuskan dalam program ini,” tegasnya.

Mekanisme pembayaran retribusi IPT sekaligus penghapusan denda itu bisa diurus langsung melalui online di laman: https://sswalfa.surabaya.go.id/.

“Namun, apabila masih ada warga atau pemohon yang masih bingung dengan mengurus online ini atau masih bingung persyaratan dan sebagainya, silahkan bisa langsung datang saja ke Mal Pelayanan Publik Siola, tepatnya di Klinik Investasi. Di sana ada petugas yang akan memberikan penjelasan dan mendampingi warga untuk mengurus perizinan ini,” pungkasnya. (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
33o
Kurs