Nanik Sukristina Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya mengatakan, orang yang bisa mendapat pelayanan kesehatan gratis adalah warga yang ber-KTP dan tinggal di Surabaya, termasuk yang terdaftar dalam program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Namun, ternyata masih banyak pasien ber-KTP Surabaya yang tempat tinggalnya sudah pindah ke luar kota dalam jangka waktu lama.
“Kami tahunya saat data dilempar ke Dispendukcapil,” kata Nanik, Senin (15/5/2023)
Oleh karena itu, tahun ini Pemkot Surabaya berencana akan menerapkan sistem yang dapat mendeteksi data kependudukan pasien ketika mendaftar di Faskes.
“Ke depan akan difasilitasi dari Faskes sudah langsung bisa dicek data kependudukan, sekarang belum. Jadi (saat ini) data yang sudah ada, sudah dilayani, dilempar ke dinas kependudukan untuk disinkronkan. Ini proses, kami akan update sistem agar bisa muncul domisili mana ketika periksa ke faskes. Rencana segera, pasti tahun ini,” bebernya.
Agus Imam Sonhaji Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya menambahkan, rencana itu perlu dilakukan karena dana pengobatan gratis bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga, penerimanya harus benar-benar warga Surabaya.
Pembuktiannya tidak hanya KTP, tapi juga tempat tinggal. Setidaknya, alamat sesuai KTP masih ditinggali keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).
“Itu gak ada masalah. Misal anaknya kuliah di luar daerah, tapi keluarganya ada,” tandasnya. (lta/iss/ipg)