Jumat, 22 November 2024

Warga Jepang Ajukan Gugatan Pembatalan Rencana Buang Limbah Nuklir

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Pada tanggal 22 Agustus, masyarakat Jepang berkumpul di depan kediaman perdana menteri di Tokyo untuk memprotes pemerintah yang mengabaikan opini publik dan membuang air yang terkontaminasi nuklir ke laut. Foto : Antara

Warga Fukushima dan sejumlah prefektur lainnya di Jepang pada Rabu (23/8/2023) mengumumkan bahwa mereka akan menggugat pemerintah Jepang dan Tokyo Electric Power Company (TEPCO) ke pengadilan agar mereka menghentikan rencana pembuangan air yang terkontaminasi nuklir.

Melansir Antara dan dikutip oleh kantor berita nasional Kyodo, para penggugat dari prefektur Fukushima, Miyagi, dan Ibaraki akan secara resmi melayangkan gugatan pada 8 September 2023, di Pengadilan Distrik Fukushima.

Ini akan menjadi kali pertama di Jepang di mana warga mengajukan gugatan untuk meminta pembatalan rencana pembuangan air terkontaminasi nuklir dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima Daiichi yang sudah tidak aktif, menuju laut.

Gugatan tersebut menyatakan bahwa pembuangan limbah itu akan melanggar prinsip fundamental bahwa pelaku pencemaran tidak diperbolehkan menyebarkan zat berbahaya, dan melanggar hak mereka untuk menjalani kehidupan yang stabil.

Kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa otoritas Jepang dan TEPCO memikul tanggung jawab yang signifikan atas insiden nuklir Fukushima, dan keputusan mereka saat ini untuk dengan sengaja membuang air yang terkontaminasi nuklir merupakan “kesalahan ganda”.

Terlepas dari kekhawatiran besar dan penolakan keras, baik di dalam maupun luar negeri, pemerintah Jepang pada Selasa (22/8/2023) mengumumkan bahwa TEPCO akan memulai proses pembuangan air limbah nuklir pada Kamis (24/8/2023). (ant/dvn/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs