Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak menerapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak yang berlaku seumur hidup.
“Terdapat jangka waktu PKWT. Jadi, bukan seumur hidup,” kata Afriansyah Noor Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) dalam Webinar Moya Institute bertajuk “Perppu Cipta Kerja dan Daya Tahan Perekonomian” Sabtu (4/3/2023) malam.
Dia menjelaskan, dalam Perppu Cipta Kerja, terdapat jangka waktu PKWT dan ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
“Ada dua jenis PKWT, pertama PKWT berdasarkan jangka waktu yang diatur oleh perundang-undangan maksimal lima tahun. Kedua, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu yang jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan disebut juga tentang ruang lingkup selesainya pekerjaan,” paparnya, mengutip Antara.
Perppu Cipta Kerja, sambungnya, diterbitkan Pemerintah karena adanya kebutuhan mendesak untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan.
Perang Rusia-Ukraina dan krisis ekonomi global, menurut Afriansyah menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
“Yang penting untuk dijelaskan juga, Perppu itu lahir untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan perbaikan melalui pergantian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.
Afriansyah melanjutkan, Indonesia masih membutuhkan lapangan kerja yang memadai untuk bertahan menghadapi ketidakpastian ekonomi global seperti sekarang.
Di sisi lain, dia melihat ada beberapa perusahaan padat karya yang terdampak krisis ekonomi global dan hal itu berujung pada pengurangan jam kerja dan bahkan pengurangan tenaga kerja.
“Kondisi-kondisi itu yang membuat kami menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Sebelum terjadi ‘kebakaran’, lebih baik kami mencegahnya. Sehingga, tidak terjadi ‘kebakaran’ besar,” tandasnya.(ant/dfn/rid)