Jumat, 22 November 2024

Wali Kota Surabaya Terbitkan Lagi SE Waspada Peningkatan Kasus Covid-19

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi virus Covid-19

Wali Kota Surabaya kembali menerbitkan surat edaran (SE) untuk mewaspadai terhadap peningkatan kasus Covid-19.

Surat Edaran Nomor 400/7.7.1/9498/436.7.2/2023 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Peningkatan Kasus Covid-19 itu tak hanya ditujukan untuk masyarakat, tapi difokuskan ke seluruh direktur rumah sakit, kepala puskesmas, serta kepala klinik utama dan pratama se-Kota Surabaya.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menerangkan, sebagai upaya pengendalian penyebaran kasus Covid-19 di Kota Surabaya, masyarakat diminta segera memeriksakan diri ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat. Baik rumah sakit, puskesmas, maupun klinik apabila pernah melakukan kontak dengan pasien yang terkonfirmasi Covid-19 atau sedang mengalami gejala seperti batuk kering, pilek, demam lebih dari 38 derajat celcius, dan nyeri saat menelan.

“Melaporkan ke puskesmas terdekat apabila telah terkonfirmasi penyakit Covid-19 untuk dilakukan pemantauan kesehatan secara rutin hingga dinyatakan sembuh,” terangnya, Sabtu (6/5/2023).

Selanjutnya, fasyankes yang menangani diminta memastikan setiap pasien yang terkonfirmasi Covid-19 beserta kontak eratnya untuk melaksanakan isolasi maupun karantina mandiri dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Meningkatkan upaya 3T (Tracing, Testing dan Treatment) secara konsisten dan terintegrasi, melakukan testing secara masif terhadap sasaran prioritas yaitu suspek, probabel, kontak erat dan pelaku perjalanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan/Puskesmas terdekat. Melakukan tracing kasus konfirmasi Covid-19 beserta kontak eratnya secara terintegrasi dalam waktu kurang dari 48 jam. Serta, melakukan isolasi maupun karantina bagi kasus konfirmasi beserta kontak eratnya,” lanjut poin lain.

Pihaknya juga meminta Dinas Kesehata untuk melaksanakan surveilans aktif pada kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan kegiatan perkantoran secara rutin. Mengoptimalkan kegiatan vaksinasi untuk seluruh sasaran yang belum tervaksin.

“Pemberian layanan vaksinasi sesuai riwayat sasaran (dosis 1 dan 2, booster 1 dan 2) di Fasyankes dan memperluas layanan vaksinasi massal di tingkat RT/RW/Kelurahan/Kecamatan dan berkolaborasi dengan Puskesmas setempat,” tambahnya.

Terakhir, mempercepat vaksinasi booster 1 dan 2 (dosis ke-3 dan ke-4) di masing-masing wilayah. Pemberian layanan vaksinasi di beberapa sentra vaksin dan vaksin corner mal bagi masyarakat umum.

“Meningkatkan Upaya Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) termasuk komunikasi risiko atau sosialisasi tentang pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Penerapan protokol kesehatan secara disiplin untuk menurunkan risiko penularan bagi masyarakat,” bunyi poin terakhir SE tersebut.(lta/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs