Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya meminta semua pihak menerima keputusan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur (Jatim), yang sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) termasuk Surabaya.
Eri menyebut, besaran kenaikan Rp200.000 untuk UMK Surabaya pasti sudah penuh pertimbangan sebelum ditetapkan.
Meski sebelumnya, pemkot mengusulkan besaran kenaikan UMK 6,13 persen dari UMK tahun ini, sebesar Rp4.525.479.
“Kalau saya mengikuti yang udah ditetapkan oleh gubernur. Beliau pasti udah memiliki pertimbangan-pertimbangan yang matang, dari sisi buruh seperti apa, dan sisi pengusaha seperti apa. Sehingga kami dari Pemkot Surabaya, kami akan mengikuti apa yang sudah dianjurkan oleh Gubernur Jatim,” jelas Eri, Jumat (1/12/2023).
Ia minta, semua pihak, terutama pengusaha akan memberi gaji karyawan patuh dan sesuai Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023.
“Sudah pasti itu. Kalau sudah ditetapkan oleh gubernur, maka kita harus menjalankan semuanya. Dan Kami juga akan bertemu dengan pengusaha-pengusaha, tapi insya Allah dengan apa yang ditetapkan gubernur ini, pengusaha juga akan menjalankan,” tandasnya.
Diketahui, dalam rapat, kalangan pengusaha di Surabaya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 3,66 persen atau setara Rp165.000, sementara kalangan buruh menuntut kenaikan 15 persen setara Rp680.000. Namun dikabulkan gubernur 4,42 persen. (lta/bil/iss)