Sabtu, 23 November 2024

Wali Kota Surabaya Akan Evaluasi Kinerja Sekda Tahunan, Tak Penuhi Kontrak Digeser

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/1/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Tiga nama calon Sekretaris Kota Surabaya yang lolos seleksi sudah diajukan ke Gubernur Jatim dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Jatim untuk segera ditetapkan.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, tiga nama sekaligus nilainya itu diserahkan pada Rabu (18/1/2023) pagi. Siapa pun yang terpilih dalam seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Eri berharap, adalah yang terbaik.

Ketiganya yaitu Ikhsan Inspektur Kota Surabaya, Lilik Arijanto Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, serta Rachmad Basari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya.

Jika Sekda selesai dilantik, maksimal akan menjabat hanya selama tiga tahun. Setiap setahun akan ada evaluasi kontrak kerja. Jika tidak memenuhi, maka akan digeser.

Itu sesuai Undang-undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kedudukan pejabat Eselon II sama dengan Jabatan Tinggi Pratama.

“Kalau di Pemerintah Kota, Kepala Dinas itu Eselon 2, sama dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Sehingga kalau Eselon II, maka Sekda dan kepala dinas itu adalah sama,” jelasnya.

Oleh sebabnya, Eri mengingatkan jika hasil evaluasi tahunan Sekda buruk maka bisa digeser menjadi kepala dinas.

“Jadi ketika nanti (Sekda) diputar di kepala dinas, itu bisa sekarang. Makanya saya berharap Sekda itu 3 tahun maksimal (menjabat) seperti kebijakan saya harus berputar. Sehingga Sekda bisa terus berputar dan tahu dia harus jadi kepala dinas lagi atau staf ahli itu sudah biasa,” tuturnya.

Eri menambahkan, Sekda juga dimungkinkan dapat menjabat lebih tiga dari tahun jika masih dibutuhkan dengan berbagai pertimbangan dari tenaga ahli dan kajian kebutuhan Pemkot Surabaya.

“Kalau harus dipertahankan lagi, maka harus ada perhitungannya. Tapi meskipun 3 tahun dia berputar, baik kepala dinas atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tadi, secara otomatis setiap 1 tahun sekali harus ada evaluasi terkait output dan outcome,” terangnya.

Diketahui, masa jabatan Penjabat (Pj) Sekda Kota Surabaya segera berakhir pada 25 Januari 2023. Oleh sebabnya, pihaknya menargetkan, Sekda terpilih dapat segera dilantik paling lambat 25 Januari 2023. (lta/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs