Jumat, 22 November 2024

Wali Kota Ingatkan Ancaman Hukuman Yayasan Cokroaminoto Jika Nekat Buka Segel 

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/1/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengingatkan ancaman hukuman perdata hingga pidana jika segel bangunan yang dipasang Satpol PP di SD/MI Cokroaminoto nekat dicopot paksa.

Ini karena pemilik Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Cokroaminoto diketahui berencana membuka paksa segel di bangunan sekolah yang belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Eri Cahyadi menegaskan, penyegelan itu sudah sesuai aturan peraturan daerah. Pembangunan yang tidak ber-IMB akan diingatkan, jika diabaikan baru disegel.

“Sudah dibangun SD/MI Cokroaminoto, ada surat peringatan, jangan bangun dulu, karena tidak punya IMB. Setelah itu, urus dulu surat-surat tanah. Disegel itu karena terus melakukan pembangunan. Kita punya rasa kemanusiaan, tapi rasa keadilan harus merata,” kata Eri, Rabu (18/1/2023).

Ia menyebut aturan itu berlaku bagi sekolah mana pun, dan bangunan apa pun.

“Sekolah non muslim di Gununganyar tidak bisa bangun, karena tidak punya IMB. Di Surabaya mau sekolah muslim, non muslim, swasta, negeri, sama. Ini harus dicamkan warga Surabaya,” tegasnya.

Pelanggaran tidak adanya IMB, lanjut Eri, tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Pasalnya, bangunan sekolah lantai bawah yang semula dipakai pembelajaran sebelum direnovasi masih bisa dipakai. Penyegelan hanya dilakukan di bagian lantai atas yang sedang pembangunan.

Pihaknya memperbolehkan segel dibuka asal yayasan berjanji tidak akan melanjutkan pembangunan sampai IMB ada.

“Kalau menyatakan tidak bangun sama sekali, silakan jalan. Jangan bangun terus. Harusnya (yayasan) ngomong kalau (yayasan) salah. Yang disegel bangunan atas, bukan sekolahnya. Sekolah tidak ada pengaruhnya. Waktunya duduk bareng, ditanyai nanti yang saya akhil, besok lah saya panggil (yayasan). Hari ini sudah panggil cipta karya (DPRKPP) untuk panggil semuanya,” bebernya.

Eri juga berencana mendatangi sekolah yang beralamat di Jalan Petukangan Tengah, Ampel itu.

“Saya akan turun ke sana. Besok kalau sudah saya panggil, tak suruh buka tapi mandek. Selesaikan surat dulu. Iya (jika dibuka paksa akan disegel lagi). Tapi, saya akan buka tapi berhenti (pembangunan) atasnya. Bisa masuk perdata pidana,” imbuhnya.

Terpisah, Alfiyatussholichah Ketua YPI Cokroaminoto yang sejak kemarin sore usai menghadiri rapat dengar pendapat di Komisi D DPRD Kota Surabaya sampai pagi tadi, bersikukuh akan membuka paksa segel dan melanjutkan pembangunan.

“Pembukaan segel insyaAllah besok kita laksanakan. Hari ini akan ada pertemuan dengan para tukang mandor dan lain-lain,” ujarnya dihubungi suarasurabaya.net.

Seperti diketahui, sejak 15 November 2022 lalu gedung SD/MI Cokroaminoto di Jalan Petukangan Tengah, Ampel, Semampir, disegel Satpol PP Kota Surabaya. Penyegelan itu atas rekomendasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) karena belum memiliki IMB.

Imbas penyegelan, pembangunan yang sedang berlangsung sejak Juli 2022 terhenti. 300 lebih siswa-siswi yang terpaksa pindah ke rumah guru dan rumah sewa milik warga sejak renovasi berjalan, belum bisa kembali ke gedung.

Kasus ini disoroti Komisi D DPRD Kota Surabaya karena menyangkut hak anak memperoleh pendidikan yang layak. Dewan minta, pemkot memberi dispensasi berupa pembukaan segel sembari menunggu pengurusan izin selesai.(lta/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs