PT KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan peringatan keras kepada warga yang menggelar acara pernikahan di tepi rel kereta api yang terekam video hingga viral di media sosial.
Dalam video berdurasi sekitar 15 detik yang diunggah akun @dilaanrfd di platform Tiktok menunjukkan suasana sejumlah tamu undangan berdiri di samping meja dan kursi yang dihias layaknya acara pernikahan. Tiba-tiba, mereka beralih fokus menunggu kereta lewat.
Sebagian orang justru terlihat spontan mengangkat ponsel seperti sedang merekam perjalanan kereta lewat, dan ada juga yang sibuk mengayunkan tangan seperti memberi instruksi kereta agar tetap melaju di tengah gelaran pesta.
“Hidup lagi capek-capeknya malah kondangan di rel kereta,” tulis pemilik akun di kolom caption video disertai penambahan lokasi di Kota Surabaya.
Saat dikonfirmasi, pengunggah video membenarkan acara itu merupakan pernikahan tetangganya, si mempelai wanita di rumah pasangan laki-lakinya pada 30 Juni 2023 lalu.
“Pas datang aku kaget soalnya kok di atas rel, awalnya aku mengira itu rel sudah nggak dipakai, terus pas aku lagi enak makan, tiba-tiba disuruh minggir karena ada kereta lewat. Ya, ini experience (pengalaman) pertama aku sih dalam hidup. Bagiku itu lucu banget jadi ya just for fun (hanya untuk bersenang-senang) saja aku upload di tiktok. Nggak ada korban jiwa sama sekali. Semua orang yang asli situ memang sudah biasa, karena aku pendatang jadi aku agak kaget. Itu lokasinya di daerah Dupak Surabaya,” bebernya.
Terpisah, Luqman Arif Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya menyebut, hasil penelusuran petugas, lokasi hajatan itu berada di rel aktif.
“Berdasarkan video tersebut, lokasi acara berada pada lintas aktif segitiga antara Stasiun Mesigit-Surabaya Pasarturi dan jalur KA dari Stasiun Surabaya Gubeng, Sidotopo, serta Stasiun Surabaya Kota,” tuturnya.
Dia memperingatkan jangan ada lagi yang menggelar acara serupa, karena mengabaikan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.
“Kegiatan aktivitas warga tentunya dapat menimbulkan potensi bahaya, baik dari sisi keselamatan warga maupun perjalanan KA yang melintas. Sehingga KAI Daop 8 Surabaya akan sering patroli sekaligus sosialisasi kepada warga,” ucapnya.
Sejumlah aturan Undang-Undang, sambungnya mengatur soal ruang manfaat hingga ruang milik jalur yang tidak boleh dipakai kepentingan umum.
Pasal 38 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian menjelaskan, ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum. Kemudian, Pasal 42 menerangkan, ruang milik jalur adalah bidang tanah di kiri dan di kanan ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel.
Selain itu, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA: menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.
“Bagi masyarakat yang masih nekat beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000, sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU tersebut,” tandasnya. (lta/dvn/bil/rid)