Jumat, 22 November 2024

Usut Kasus Korupsi BTS 4G, Kejaksaan Agung Periksa Jhonny Plate Menkominfo Sembilan Jam

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Johnny G.Plate Menteri Komunikasi dan Informatika usai menemui Duta Besar Denmark di kediaman dinasnya di Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022). Foto: Antara

Johnny Gerard Plate Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), hari ini, Selasa (14/2/2023), menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Politikus Partai NasDem itu diperiksa sebagai saksi kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G, serta infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Sesudah sekitar sembilan jam di dalam Gedung Bundar terhitung dari pukul 09.00 WIB, Johnny Plate diizinkan pulang sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam keterangannya sebelum meninggalkan lokasi, dia bilang sudah memberikan semua informasi yang diketahui kepada Penyidik Kejaksaan dengan sebenar-benarnya.

Menurutnya, penyidik meminta klarifikasi terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai Menteri Kominfo.

“Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan oleh para Penyidik Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab. Secara khusus terkait tugas pokok dan fungsi saya sebagai Menkominfo,” ucapnya.

Mantan Anggota DPR RI itu menambahkan, siap memberikan keterangan lagi kalau Kejaksaan Agung membutuhkan di kemudian hari.

Sementara itu, Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan, pemeriksaan Plate dilakukan dalam kapasitasnya selaku pimpinan kementerian terkait selama masa dugaan korupsi itu terjadi.

Sebelumnya, Kuntadi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengungkapkan, proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo bertujuan memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Kominfo berencana membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Dalam prosesnya, sejumlah orang terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa proses lelang proyek.

Dari total nilai kontrak proyek sebanyak Rp10 triliun, kerugian negara akibat korupsi pembangunan BTS diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, Kejaksaan Agung sampai sekarang sudah menetapkan lima orang tersangka.

Antara lain, Anang Achmad Latif Direktur Utama BAKTI Kominfo, Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Yohan Suryanto Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian, Galubang Menak Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Sinergy.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs