Jumat, 22 November 2024

Usai Kasus Nurhadi, AJI Surabaya Harap Tak Ada Lagi Kekerasan Terhadap Jurnalis

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Nurhadi jurnalis Tempo sekaligus anggota AJI Surabaya didampingi Eben Haezer Ketua AJI Surabaya, Rabu (4/10/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Usai kasus penganiayaan terhadap Nurhadi jurnalis Tempo oleh aparat kepolisian, AJI Surabaya berharap tak ada lagi tindakan serupa.

Eben Haezer Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya menyebut, pembayaran restitusi ini akhir dari perjalanan advokasi yang ditempuh selama sekitar 2,5 tahun.

“Tentu dalam proses advokasi ada beberapa catatan penting yang ini bisa menjadi pelajaran bagi proses-proses advokasi terhadap jurnalis masa datang,” kata Eben.

Eben berharap kejadian yang menimpa anggotanya, tak lagi terulang pada jurnalis manapun.

“Tentu kita tidak berharap kekerasan jurnalis lagi, tentu di sini ada banyak pelajaran yang kita dapat sebagai jurnalis, apalagi melakukan advokasi,” imbuhnya.

Eben juga menyoroti besaran restitusi Rp13.819.000 oleh dua terpidana polisi penganiaya untuk Nurhadi korban yang tidak sebanding dengan segala kerugian.

“Restitusi yang itu tidak mempertimbangkan kehilangan masa kerja dan penghasilan, itu yang tidak diperhitungkan oleh hakim. Kemudian eksekusi (dua terpidana) yang harusnya November 2022 setelah diputuskan di MA (tapi baru dilakukan Mei 2023). Itupun kemudian dari Polda Jatim mengirimkan surat kepada Lapas Medaeng, istilahnya ngebon. Yang artinya bahasa ngebon itu kan meminjam, ternyata itu untuk pemindahan ke Rutan Polda Jatim. Artinya proses badan dilakukan di Polda Jatim, itu yang kemudian menjadi catatan dari kami,” bebernya.

Meski proses advokasi selesai, tapi ia berharap ada upaya pengungkapan belasan pelaku penganiayaan yang terlibat lainnya.

“Kami juga berharap sebenarnya, belasan pelaku lainnya yang belum terungkap di sini. Harapannya itu bisa dikembangkan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, dua terpidana Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi melalui keluarganya menyerahkan restitusi difasilitasi Kejari Tanjung Perak pada Rabu (4/10/2023).

Besaran restitusi untuk Nurhadi Rp13.819.000. Sementara ganti rugi juga diberikan untuk “F” saksi yang turut jadi korban senilai Rp21.650.000. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs