Polda Metro Jaya menahan AG (15), teman wanita tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS) (20) yang melakukan penganiayaan terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Hengki menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB, AG ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
“Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung, maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari,” katanya, seperti dikutip dari Antara.
Hengki menambahkan, penahanan terhadap AG tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.
“Tentunya penahanan ini juga kami lakukan berdasarkan sistem peradilan anak. Artinya kita menyesuaikan dengan undang-undang,” katanya.
Pihaknya menjelaskan sejumlah alasan polisi melakukan penahanan terhadap AG (15) di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
“Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun,” kata Hengi.
Hengki kemudian menambahkan alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.
Sementara untuk kasus anak AG, Hengki memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya.
“Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya yang bersangkutan kan sedang sakit,” jelasnya.(ant/dfn/iss)