Uni Eropa bersepakat membuat aturan yang melindungi perangkat seperti laptop, telepon seluler, televisi, hingga kulkas yang tersambung ke internet dari serangan siber.
Dilansir dari Antara, Sabtu (2/12/2023) regulasi bernama Cyber Resilience Act atau Undang-Undang Ketahanan Siber, diusullkan oleh Komisi Eropa tahun lalu.
Regulasi itu akan berlaku untuk semua produk yang tersambung ke jaringan internet atau perangkat lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Regulasi itu juga mengatur persyaratan keamanan untuk perangkat pintar seperti desain, pengembangan, produksi sampai penjualan perangkat keras dan lunak.
Berdasarkan aturan itu, Uni Eropa akan meminta manufaktur memeriksa risiko keamanan siber perangkat yang mereka buat, mendeklarasikan kepatuhan dan mengambil langkah yang patut ketika terjadi masalah dalam masa pakai yang diharapkan atau setidaknya dalam lima tahun.
Manufaktur juga harus bersikap lebih transparan soal keamanan perangkat keras dan lunak, baik untuk produk yang ditujukan kepada konsumen bisnis maupun individu. Mereka juga diminta melaporkan insiden siber ke otoritas nasional.
Importir dan distributor akan harus memverifikasi produk mereka mematuhi aturan Uni Eropa.
“Perangkat yang terkoneksi membutuhkan keamanan siber tingkat dasar ketika dijual di Uni Eropa, memastikan bahwa bisnis dan konsumen dilindungi dari ancaman siber,” kata Jose Luis Escrive Menteri Transformasi Digital Spanyol dalam keterangan resmi.
Komisi Eropa menyebutkan aturan keamanan siber itu bisa membuat perusahaan berhemat sebanyak 290 miliar Euro (sekitar Rp4,8 kuadriliun) per tahun, dibandingkan ongkos kepatuhan yang mencapai 29 miliar Euro (sekitar Rp489 miliar). (ant/saf/iss)