Peristiwa pembacokan terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang terjadi di Kabupaten Bangkalan pada Rabu (5/4/2023) siang pekan lalu akhirnya diungkap polisi.
Dalam insiden ini, tujuh orang ditetapkan tersangka setelah membacok hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu kritis.
AKBP Wiwit Ari Wibisono Kapolres Bangkalan mengungkap tujuh tersangka itu antara lain, G (47 tahun) yang merupakan kades Desa Bulung, Kecamatan Klampis, TM (35 tahun), S (55 tahun), S (41 tahun), AR (45 tahun), MEH (32 tahun), dan J (52 tahun).
“Pelaku utamanya G. Kades Bulung aktif. Para pelaku ini memiliki hubungan family dengan calon kades, masih saudara semua, motifnya itu pilkades, merasa tidak ingin disaingi di desa itu,” kata Wiwit di Mapolres Bangkalan, Kamis (13/4/2023).
Dalam peristiwa pembacokan ini ada tiga orang korban yaitu R asal Desa Bator Kecamatan Klampis yang kondisinya kritis. Sementara AM dan M korban meninggal, keduanya berasal dari Desa Bulung, Kecamatan Klampis Bangkalan.
Wiwit menjelaskan kronologis pembacokan itu bermula saat para korban hendak mengantarkan calon kepala desanya (cakades) ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Jalan Raya Halim Perdana Kusuma, Bangkalan, Rabu (5/4/2023).
Tapi korban tidak turun maupun masuk ke kantor dinas tersebut. Para korban menunggu di mobilnya, dan tak lama kemudian langsung berangkat ke arah timur.
“Ketika sampai kira-kira 200 meter dihadang oleh mobil CRV warna abu-abu langsung menghadang mobil si korban, ini ada kemungkinan berbenturan sehingga pelat nomornya lepas,” jelas Wiwit.
Setelah menghadang, pelaku G turun dari mobilnya dan menggedor-gedor pintu kendaraan korban. G langsung membacok korban M hingga membuatnya tergeletak.
Lalu dua korban lainnya yang berinisiatif ingin membantu M, tapi mereka juga menjadi sasaran berikutnya oleh para pelaku.
“Karena mau coba menolong. Akhirnya di TKP kita temukan 2 tergeletak yang kritis dan kami bawa ke rumah sakit, tapi pada akhirnya meninggal dunia juga yang satu itu. Tinggal satu orang luka berat,” kata Wiwit.
Wiwit menjelaskan kalau saat ini tim penyidik masih dalam tahap pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan jika ada tersangka tambahan.
Kemudian, pihak Polres Bangkalan juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Yaitu mobil dan senjata tajam yang diduga dipakai untuk menghabisi nyawa korban.
Dalam kasus ini, tim penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana hingga kepemilikan senjata.
“Satu tersangka inisial G kita kenakan pasal 340 terkait pembunuhan, sedangkan enam tersangka lainnya kita kenakan pasal terkait senjata tajam,” jelas Wiwit.(wld/dfn/ipg)