Sabtu, 23 November 2024

Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan, Jaksa Resmi Tahan Ferry Irawan Tersangka KDRT di Lapas Kediri

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ferry Irawan tersangka KDRT terhadap istrinya aktris Venna Melinda usai pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis (16/3/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Kejaksaan Negeri Kota Kediri menolak pengajuan penangguhan penahanan Ferry Irawan tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya aktris Venna Melinda. Aktor itu resmi ditahan di Lapas 2A Kediri mulai hari ini, Kamis (16/3/2023).

Novika Muzairah Rauf Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengatakan penangguhan penahanan tersangka sempat diajukan oleh Jeffry Simatupang kuasa hukumnya yang hari ini ikut mendampingi pelimpahan tahap II oleh penyidik Polda Jawa Timur. Namun tim jaksa memutuskan untuk menolak penangguhan penahanan dengan berbagai pertimbangan.

“Dari penasihat hukum (Ferry Irawan) tadi ada (penangguhan penahanan) tapi kami sudah mempertimbangkan dengan tim JPU untuk melanjutkan penahanan,” kata Novika pada awak media, usai pemeriksaan berkas perkara pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis (16/3/2023).

Ferry Irawan, langsung diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 2A Kediri, tak jauh dari kejaksaan negeri di jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Mojoroto.

Nampak Ferry yang semula mengenakan baju tahanan biru dengan tangan terikat kabel ties, keluar berganti rompi tahanan berwarna orange dengan tangan terborgol lengkap dengan peci putih, diantar menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Dia, akan ditahan di lapas selama 20 hari hingga 4 April 2023.

Selanjutnya 7 tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri, 4 orang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan 3 dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri segera menyusun surat dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.

“Pada saat ini kami sudah menyusun surat dakwaan, Insya Allah sesegera mungkin akan kami limpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Kediri,” tambahnya.

Sementara sidang nantinya akan digelar secara offline di Pengadilan Negeri Kota Kediri secara tertutup setelah rangkaian penyusunan surat dakwaan selesai.

Diketahui, peristiwa KDRT itu terjadi Minggu (8/1/2023) di Hotel GS Kota Kediri. Bagian hidung Venna Melinda disebut mengalami pendarahan usai ditekan kepala suaminya Ferry Irawan di dalam kamar hotel tersebut.

Kasus KDRT itu pun dilaporkan ke Polres Kediri Kota, kemudian dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim. Ferry sendiri sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. (lta/ihz/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs