Jumat, 22 November 2024

Tolak Gugatan MAKI, MK Tegaskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Lima Tahun Langsung Berlaku

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait masa jabatan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima tahun tiap periode.

Putusan itu dibacakan Anwar Usman Ketua MK, siang hari ini, Selasa (15/8/2023), dalam sidang terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Dalam petitumnya, MAKI memohon mahkamah menyatakan masa jabatan Pimpinan KPK yang sudah diubah dari empat tahun menjadi lima tahun, baru diberlakukan pada periode kepemimpinan berikutnya.

Pemohon mendalilkan, Pimpinan KPK yang sekarang tidak berprestasi, melanggar kode etik, dan ada indikasi terpengaruh kekuasaan politik. Sehingga, tidak perlu diperpanjang masa jabatannya.

Majelis Hakim Konstitusi menilai pokok permohonan para pemohon kabur. Seandainya tidak kabur, seluruh permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Manahan MP Sitompul Hakim Konstitusi mengatakan, petitum pemohon bersifat ambigu dan tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada kepastian mengenai periode berikutnya yang dimaksud.

“Rumusan petitum kepemimpinan periode berikutnya tidak jelas waktunya dan dapat dimaknai kapan saja. Sementara itu, dalam posita (dalil) permohonan disebutkan periode 2023-2028. Sehingga, dapat dinilai terdapat inkonsistensi antara posita dan petitum permohonan,” ujarnya.

Sedangkan mengenai dalil para pemohon yang menyatakan Pimpinan KPK sekarang tidak berprestasi, melanggar kode etik, dan terindikasi terpengaruh kekuasaan politik, menurut MK bukan persoalan inkonstitusional norma.

Dia menambahkan, putusan MK yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK menjadi lima tahun sudah mempertimbangkan berbagai aspek.

Salah satunya, sistem rekrutmen Komisioner KPK oleh Presiden dan DPR tidak boleh dilakukan dua kali dalam periode masa jabatan yang sama.

Lebih lanjut, Manahan Sitompul menyebut Presiden seharusnya segera menerbitkan surat keputusan untuk memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK periode sekarang sampai 20 Desember 2024.

Dengan begitu, Firli Bahuri cs yang semestinya masa jabatannya selesai 20 Desember 2023, dan masyarakat punya kepastian hukum serta kemanfaatan yang berkeadilan.

Sebelumnya, Kamis (25/5/2023), MK mengabulkan gugatan judicial review yang diajukan Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK untuk mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

MK juga menyatakan syarat batas usia calon Pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD NRI 1945, serta tidak punya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs