Jumat, 22 November 2024

TNI AL Minta PT KAI Melengkapi Palang Pintu di Perlintasan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Letkol Agus Setiawan Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Lantamal V Surabaya, Jumat (5/5/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Letkol Agus Setiawan Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Lantamal V Surabaya meminta kepada PT KAI supaya melengkapi palang pintu di perlintasan kereta di Jalan Kolonel Sugiono POS JPL 78 dekat Stasiun Malang Kota Lama.

Pernyataan itu disampaikan Agus setelah dua bus milik TNI AL viral di media sosial pada Kamis (4/5/2023) malam kemarin. Tak hanya palang pintu, Agus juga berharap agar fasilitas penerangan juga dilengkapi.

“Sehingga kami mohon terkait dengan ini agar peristiwa yang sama tidak terulang, mohon pihak PT KAI juga melengkapi (rambu-rambu) perlintasan, termasuk penerangan, palang pintunya dilengkapi. Sehingga begitu ada kendaraan yang lewat itu betul-betul terjamin keamanannya. Nanti kalau kereta lewat kan tetap memprioritaskan kereta dulu,” kata Agus waktu ditemui di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya, Jumat (5/5/2023).

Dalam peristiwa ini, Agus berdalih bahwa dua prajurit yang mengendarai bus itu yakni Koptu JC dan Serda AW tidak menguasai medan lalu lintas di Kota Malang. Terutama di perilintasan kereta api tersebut, apalagi saat malam hari.

Meski demikian, Agus menegaskan kalau dua sopir itu tetap diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) terkait adanya unsur kesengajaan atau tidak. Sebab tindakan keduanya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas kereta api.

“Begitu dapat informasi dari media sosial, kami langsung mengecek dua prajurit tersebut. Kami dalami kiranya dalam kejadian itu ada kesengajaan atau ketidaktahuan,” jelas Agus.

Sebelumnya, Agus menyatakan kalau dua bus itu sempat berhenti karena ada kereta pengangkut BBM melintas. Setelah kereta itu lewat, Agus menyebut bahwa di depan dua bus ini ada sepeda motor yang menerobos perlintasan KA. Dua bus ini pun ikut melaju.

“Setelah kereta Pertamina lewat, karena tidak ada palang pintunya sepeda motor itu maju. Kemudian bus ikut maju, ternyata setelah kereta BBM itu (lewat), masih ada kereta yang akan lewat lokomotifnya.Padahal di seberang lintasan sana ada palang pintu masih tertutup. Karena sudah terlanjur jadi bus ini langsung melintas di rel,” tutur Agus.

Sementara itu, Luqman Arif Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya mengatakan tindakan menerobos perlintasan saat ada KA lewat merupakan pelanggaran hukum.

Hal itu diatur di dalam UU no.22 tahun 2009 tentang LLAJ dan UU No.23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, KAI Daop 8 Surabaya.

Dalam UU no.22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 114 tertulis, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Di samping itu juga pada UU no.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan pada Pasal 124. Bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku. Hal ini Tertuang pada UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 296 yang tertulis.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu,” tegas Luqman Arif.(wld/dfn/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs