Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (Tatak), pendamping sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan siap melayangkan surat ke Polda Jawa Timur (Jatim) dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pengiriman surat itu, menyusul aksi teriakan puluhan Brimob Polda Jatim yang dianggap membuat gaduh sejumlah persidangan di PN Surabaya yang sedang berlangsung kemarin, Selasa (14/2/2023).
Dalam sebuah video yang direkam suarasurabaya.net dan kemudian tersebar di berbagai media sosial, terlihat aksi puluhan Brimob yang bersorak-sorak saat pengamanan dan akhirnya dibubarkan security pengadilan.
“Kami berencana berkirim surat ke PN Surabaya, maupun ke Kapolda Jatim ataupun Brimob,” kata Imam Hidayat Koordinator Tatak saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023) malam.
Tujuan pengiriman surat itu, lanjut Imam, demi mendesak Polri untuk memeriksa dan menindak anggota Brimob yang berjaga di PN Surabaya secara etik.
“Paling tidak anggota berteriak-teriak itu (ditindak) kode etik di dalam kesatuannya mereka, karena tidak menghormati badan peradilan di PN Surabaya,” ucapnya.
Tingkah para Brimob menurutnya, diduga masuk dalam tindakan contempt of court, atau penghinaan terhadap pengadilan.
“Kategori contempt of court itu harus diteliti lebih dalam, apakah mereka hanya sekadar memberikan support dengan teriak-teriak apa ada maksud lain,” ujarnya.
Tatak juga mendorong, kepolisian untuk melakukan evaluasi pengamanan di pengadilan. Momen aksi puluhan Brimob yang menuai sorotan banyak pihak ini menurutnya, sudah seharusnya digunakan Polri untuk bersih-bersih dari anggota yang nakal dan mencoreng institusi.
“Harusnya Kapolri bersih-bersih dimulai dari Tragedi Kanjuruhan. Ini sangat mempermalukan Polri. Padahal tidak semua polisi bertingkah laku seperti itu,” pungkasnya.
Diketahui, usai rekaman video beredar di sejumlah paltform dan berbagai akun media sosial hingga jadi trending twitter dengan hashtag Brimob, Jaksa, Pembunuh, dan Kanjuruhan, membuat Polrestabes Surabaya langsung meminta maaf, pada Rabu (15/2/2023) hari ini.
Permintaan maaf itu disampaikan sore ini melalui awak media oleh Kompol Muhammad Fakih Kasi Humas Polrestabes Surabaya.
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf apabila saat itu ada yang terganggu terkait adanya yel-yel kemarin,” kata Fakih saat ditemui di kantornya, Rabu (15/2/2023).
Mereka akan melakukan evaluasi jajaran dan anggotanya agar kegaduhan serupa tak terulang kembali. Pihaknya juga berjanji akan memperbaiki sistem dan mematuhi aturan jalannya persidangan.
“Ke depan akan kami perbaiki kembali sistemnya. Kami akan tetap mematuhi jalannya persidangan,” ucapnya. (lta/bil/ipg)