Jumat, 22 November 2024

Tiga Tahun Beroperasi, Penyelundupan Solar Subsidi di Laut Surabaya Terbongkar

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Empat pelaku saat dihadirkan di konferensi pers yang digelar Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak kemarin, Kamis (20/4/2023). Foto: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar praktik penyelundupan solar bersubsidi dari jalur laut Surabaya setelah beroperasi selama tiga tahun terakhir.

Dua awak kapal, yakni RK (34) asal Banyumas dan DN (17) warga Indramayu ditangkap saat mengirim solar subsidi itu ke Kapal Tugboat yang tengah bersandar di Pelabuhan Nilam Tanjung Perak beberapa waktu lalu.

Setelahnya, Polisi langsung melakukan pengembangan terkait kasus penjualan solar bersubsidi secara ilegal itu.

Hasilnya, mereka mampu menangkap YD (41) seorang broker asal Kabupaten Tegal yang juga pengendali bisnis gelap itu, juga Chintya V Sondakh (50) direktur PT Bentang Mega Nusantara, asal Jakarta.

AKP Arief Risky Wicaksana Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, dari bisnis ilegal itu, Chintya V Sondakh mampu meraup uang hingga Rp50 juta, untuk sekali mengantar solar bersubsidi dengan tonase 8.000 liter.

Hitungannya, solar subsidi seharga Rp6.800 per liter, dijual kembali dengan harga Rp9.000 per liter. Sehingga, ada selisih harga atau keuntungan Rp2.200 per liternya.

“Kalau di Pelabuhan Nilam tersangka mengaku empat kali kirim,” dalam keterangannya yang diterima, Jumat (21/4/2023).

Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan sejumlah barang bukti usai membongkar penyelundupan solar bersubsidi dari jalur laut Surabaya, Kamis (20/4/2023). Foto: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Lebih lanjut, AKP Arief menjelaskan, pola bisnis itu bermula YD selaku broker mencarikan buyer untuk membeli solar subsidi di Chintya V Sondakh.

Setelah si direktur dan broker sepakat membagi keuntungan, DN dan RK diminta untuk mengirim solar subsidi itu dari Jawa Tengah ke wilayah Jawa Timur.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis tersebut selama tiga tahun terakhir.

Empat pelaku kini diamankan di ruang tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Mereka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Empat tersangka ini akan diberikan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar” pungkas AKP Arief.(lta/bil/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs