Tiga anggota Polri terdakwa Tragedi Kanjuruhan dijadwalkan menjalani sidang tuntutan Kamis (23/2/2023) pekan depan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketiganya itu masing-masing AKP Hasdarmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang, dan AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang.
Abu Achmad Sidqi Amsya Ketua Majelis Hakim memberikan waktu pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menyusun tuntutan terhadap tiga terdakwa selama satu pekan.
“Berikutnya adalah tuntutan kami beri waktu satu minggu dari sekarang,” kata Abu Achmad, saat sidang di PN Surabaya Kamis (16/2/2023) malam.
Sidang tuntutan itu akan digelar setelah 15 kali persidangan bergulir di PN Surabaya untuk mengadili kelima terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Termasuk meminta keterangan puluhan saksi dan ahli dalam tahapan pembuktian.
Diketahui, dalam sidang dakwaan, jaksa mengungkap AKP Hasdarmawan Komandan Kompi (Danki) 1 Brimob Polda Jatim sudah memerintahkan bawahannya untuk menembak gas air mata ke arah Aremania di Stadion Kanjuruhan, Malang tanpa mempertimbangkan risiko yang akan timbul.
Sementara Kompol Wahyu Setyo Pranoto eks Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang, disebut jaksa sudah membiarkan penembakan gas air mata yang memicu ratusan suporter sepak bola meninggal dunia.
Padahal saat kejadian Wahyu memegang tanggung jawab sebagai Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops) yang bertugas mengoordinir unsur di bawahnya. Wahyu pula yang membuat Rencana Pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya.
Kemudian AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang disebut juga turut memerintahkan anak buahnya, Sat Samapta Polres Malang menembakkan gas air mata menggunakan senjata Flashball warna hitam type Verney-Carron Saint Etienne ke arah tempat supporter berkumpul.
Sehingga para supporter menjadi panik dan berlari untuk mencari pintu keluar stadion secara berdesak desakan.
Akibat perbuatannya, jaksa mendakwa ketiganya dalam Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. (lta/dfn/faz)