Jumat, 22 November 2024

Tiga Polisi Surabaya Dilaporkan ke Propam Polda Jatim Terkait Kematian DSA

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Tim kuasa hukum korban DSA waktu menunjukkan barang bukti bahan pelaporan tiga polisi ke Propam Polda Jatim tentang pemberitaan yang menyebut DSA tidak mengalami kekerasan, Senin (16/10/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Kasus meninggalnya DSA (29) wanita asal Sukabumi Jawa Barat yang dianiaya hingga meninggal oleh GRT (31) anak anggota DPR RI masih terus bergulir.

Terbaru, Hendra Yana anggota tim kuasa hukum korban melaporkan Kompol Hakim mantan Kapolsek Lakarsantri dan Iptu Samikan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri ke Propam Polda Jawa Timur, Senin (16/10/2023).

“Dugaan laporan kami adalah, yang pertama pelanggaran kode etik sebagaimana yang dimaksud dalam Perkap Polri yakni menyebarkan berita bohong dan/atau ketidakpatutan berita yang menyebabkan keresahan masyarakat,” kaya Hendra saat ditemui di Mapolda Jatim.

Berikutnya, tim kuasa hukum korban menganggap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsanti melanggar pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau penghalangan keadilan.

“Dugaan kami di situ ketika muncul konfirmasi dari media massa ke kanit reskrim (Polsek) Lakarsantri, ditepis dan dibantah secara langsung (dugaan penganiayaan) tanpa dilakukan pemeriksaan yang komperehensif terlebih dulu,” ujar Hendra.

Sebab sebelumnya pada Kamis (5/10/2023), Iptu Samikan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri menyatakan korban DSA meninggal karena asam lambung bukan karena penganiayaan.

“Seharusnya sebagai anggota kepolisian, harus melakukan pemeriksaan terkait dengan ini, nyawa orang yang hilang jadi harus ditemukan dulu apakah penyebabnya benar dia sakit atau dia memang ada dugaan penganiayaan atau pembunuhan seperti itu,” tutur Hendra.

Selain dua anggota Polsek Lakarsanti, tim kuasa hukum juga melaporkan AKP Haryoko Widhi Kasi Humas Polrestabes Surabaya terkait pernyatanya di salah satu stasiun televisi swasta.

“Kasi Humas (AKP Haryoko) menjawab berdasarkan hasil olah TKP tidak ada luka di anggota tubuh korban, cuma luka lecet di bagian punggung. Padahal sudah jelas banyak luka lebam di punggung, tangan, paha, terus kepala bagian belakang, leher, perut bagian kiri,” kata Hendra.

Selain itu tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah barang bukti dalam melaporkan tiga polisi ke Propam Polda Jatim hari ini. Antara lain, tujuh screen shot pemberitaan, empat foto korban dengan sejumlah luka, dan rekaman jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya.

Sementara itu, AKP Haryoko Widhi Kasi Humas Polrestabes Surabaya belum memberikan respon kepada suarasurabaya.net waktu dikonfirmasi soal pelaporan ke Propam Polda Jatim.

Sebelumnya, penyidik Polrestabes Surabaya akhirnya menjerat tersangka GRT dengan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Setelah menggelar rekonstruksi di lima titik lokasi dengan 60 reka ulang adegan, Selasa (10/10/2023).

AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyatakan, temuan fakta baru dalam rekonstruksi salah satu tempat kejadian perkara (TKP) di basement mall kemarin, menjadi keyakinan penyidik menjerat GRT dengan pasal pembunuhan.

Waktu itu tersangka melihat korban sedang duduk di sisi kiri depan kendaraan mobil. Kemudian pelaku secara sengaja menjalankan mobil tanpa ada peringatan “awas” kalau korban bisa tertabrak.

“Namun tidak ada kata awas dari pelaku. Yang mana kemungkinan kalau dia gerakkan kendaraan dapat melukai korban,” ucap Hendro. (wld/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs