Jumat, 22 November 2024

Tiga Pelaku Pembacokan dan Perampokan Supeltas di Kebraon Ditangkap

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Simpang tiga Jalan Mastrip dan Kebraon V, Kota Surabaya, Jawa Timur. Foto: Tangkapan layar Google Maps

Tim Reskrim Polsek Karangpilang menangkap tiga orang terkait kasus pembacokan dan perampasan di simpang tiga Jalan Mastrip dan Kebraon V, Kota Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (21/5/2023).

Kompol Risky Fardian Kapolsek Karangpilang mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu para pelaku lainnya, termasuk yang berperan mengerahkan massa dan menyediakan senjata tajam.

“Pelaku mengendarai 10 sampai 20 sepeda motor. Kami pilah perannya. Siapa yang memukul, membacok, dan mengambil barang. Kami masih menyelidiki pelaku lainnya, termasuk yang membuat undangan lewat handphone,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Minggu malam.

Risky menjelaskan, aksi pengeroyokan dengan senjata tajam ini terjadi pada Minggu (21/5/2023) pukul 04.00 WIB. Segerombolan pemotor bersenjata tajam yang melaju dari arah Sepanjang itu tiba-tiba menyerang dua orang sukarelawan pengatur lalu lintas (Supeltas) musiman yang sedang berdiri di tengah jalan. Kedua korban adalah seorang  pemuda berinisial A usia 20 tahun dan seorang anak berusia 16 tahun.

“Korban A berniat menyelamatkan diri dengan naik sepeda motor, tapi para pelaku mengejar, membacok, dan memukuli saat dia berusaha menaiki sepeda motornya. Mereka juga membacok dan memukuli R. Setelah dilukai, keduanya berlari menyelamatkan diri,” tuturnya.

Pada waktu yang sama, pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih milik A yang di dalam joknya ada satu unit handphone Oppo.

“Kami belum bisa memastikan apa motif penyerangan terhadap kedua korban. Dugaan sementara, ada kaitannya dengan kelompok remaja yang aktivitasnya memang mencari musuh,” kata Risky.

Akibat kejadian ini, korban R mengalami luka bacok pada bagian dada sebelah kiri dan paha sebelah kiri, sedangkan korban A mengalami luka bacok pada bagian punggung kanan atas, jari manis serta jari kelingking bagian kiri.

“Setelah dijahit di rumah sakit, sudah langsung pulang. Luka tebasannya tidak terlalu dalam sehingga kedua korban bisa rawat jalan,” ujar dia sembari memastikan kedua korban tidak berasal dari kelompok remaja manapun.

Atas kejadian ini, Risky menyebutkan bahwa perbuatan para pelaku telah melanggar Pasal 170 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(iss/wld)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs