Jumat, 22 November 2024

Tiga Orang Jadi Tersangka Setelah Iming-Iming Puluhan Korban Jadi TKI Ilegal

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Tersangka LJS dan SR suami istri waktu diamankan di Mapolda Jawa Timur, Selasa (7/3/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Tiga orang inisial H (38), LJS (47) dan SR (50) ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Polda Jawa Timur karena mengiming-iming 42 korban menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke negara Timur Tengah.

Para tersangka itu bekerja sama untuk memberangkatkan para korban tanpa ada biaya dan pelatihan khusus. Bahkan, tersangka juga memalsukan dokumen korban supaya bisa berangkat.

Kronologi kasus ini disampaikan oleh AKBP Boy Jeckson Situmorang Kapolres Lumajang waktu berada di Mapolda Jatim. Pengungkapan ini bermula ketika Boy menerima informasi adanya tempat penampungan PMI di wilayah hukumnya.

“Minggu (5/3/2023) kami mendapat informasi dugaan penampungan pekerja migran yang ilegal. Bersama Kepala Desa Sukorejo kami temukan 17 perempuan calon pekerja migran yang mau berangkat ke Timur Tengah,” ujar Boy waktu press conference, Selasa (7/3/2023).

Para pekerja migran itu sudah berada di tempat penampungan selama 10 hari. Rumah yang dipakai penampungan tersebut milik tersangka H.

Waktu digeledah, ternyata para korban tidak memiliki dokumen persyaratan yang lengkap sebagai pekerja migran. Pemberangkatan secara ilegal itu sangat berisiko bagi para pekerja, sebab tidak ada jaminan perlindungan hukum.

Selain itu para tersangka juga mengaku bahwa sebelumnya sudah memberangkatkan 25 pekerja migran ke Timur Tengah. Kata Boy para korban yang diamakan kebanyakan berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Bahkan ada satu korban dalam kondisi hamil tiga bulan waktu kami amankan,” imbuhnya.

Tiga tersangka yang sudah diamankan ini punya peran masing-masing. Untuk tersangka H dan LJS bertugas menyediakan akomodasi dan transportasi para TKI dari wilayah Lombok, NTB.

Keduanya sudah bekerja sama sejak Bulan Mei 2022. Keduanya mendapat keuntungan Rp2-5 juta per orang yang berangkat. Sebagai penyedia akomodasi, mereka dibantu enam orang petugas lapangan.

Sedangkan tersangka SR yang merupakan suami LJS berperan mencari calon pekerja migran. SR juga bertugas untuk memberangkatkan para korban ke negara tujuan.

“Dalam mengirimkan pekerja migran, tersangka memakai nama PT. Zona Panca Rindo yang kerja sama dengan mitra di Timur Tengah bernama Ayadi Annaha selama dua tahun,” imbuh Boy.

Sementara itu Irjen Pol Toni Harmanto Kapolda Jawa Timur terus mendorong pihak Ditreskrimum suapaya terus mendalami kasus ini.

“Kami akan menerapkan pasal lain, karena ada dugaan terkait tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini,” tegas Toni.

Selain itu Toni juga menegaskan apabila ada petugas kepolisian yang terlibat dalam kasus ini sebagai backing akan ditindak tegas.

Akibat perbuatannya para pekalu dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2021 dan atau UU RI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.(wld/ihz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs